Jadi, perempuan-perempuan tersebut adalah perempuan yang terpilih
Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrotunnajah Ismail mengapresiasi penyelenggara pemilu yang telah merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.

"Kami terima kasih kepada KPU, apalagi kepada Bawaslu dan DKPP yang sudah sedemikian rupa mengapresiasi, memperhatikan energi para perempuan. Kami sebagai kaum perempuan merasa sangat mengapresiasi kepada para perempuan tersebut, apalagi kepada yang sudah diakomodir oleh KPU," kata Samrotunnajah saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut dia, sejumlah gabungan koalisi masyarakat sipil yang peduli terhadap nasib perempuan juga sebelumnya telah menyerukan agar Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 direvisi.

"Mengapresiasi upaya para perempuan-perempuan istimewa menurut saya, yang notabene barangkali bukan kepentingan mereka karena saya lihat kalau dari beberapa informasi yang memperjuangkan itu justru bukan yang menjadi caleg, justru mereka memperjuangkan kepada kepentingan kaum perempuan yang akan menjadi caleg," tutur Komisioner KI Pusat Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi.

Baca juga: KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023

Samrotunnajah mengkhawatirkan penghitungan syarat keterwakilan perempuan dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023 sebelum direvisi berpotensi mengakibatkan jumlah calon anggota legislatif perempuan semakin berkurang.

"Karena tadi seperti yang disebutkan, meskipun sudah ada kuota 30 persen, toh hasilnya untuk DPR hanya 123 (legislator perempuan), enggak sampai 30 persen, apalagi dibatasi," imbuhnya.

Namun, dia mengingatkan partai politik agar dalam memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memperhatikan pula aspek kualitas, tidak hanya sekadar mengejar kuantitas.

"Jadi, perempuan-perempuan tersebut adalah perempuan yang terpilih. Tentunya kita serahkan kepada partai pastikan calonnya berkualitas," ucapnya.

Baca juga: Ketua DKPP harap revisi PKPU 10/2023 buat Pemilu 2024 bermartabat

Sebelumnya, KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.

Kesepakatan itu diambil oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah pertemuan forum tripartit atau pertemuan tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (9/5) malam.

"Kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR dan DPRD perempuan di setiap dapil (daerah pemilihan)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Baca juga: MPKP soroti kebijakan KPU yang merevisi pasal 8 (2) PKPU 10/2023

Selanjutnya, tambah Hasyim, KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut. Ia juga menyampaikan KPU akan segera mengonsultasikan draf revisi PKPU itu kepada DPR RI, dalam hal ini Komisi II, dan Pemerintah.

Sebelumnya, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu mengatur bahwa jika dalam penghitungan 30 persen bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Sementara itu, Pasal 245 UU Pemilu mengatur bahwa daftar bakal caleg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Baca juga: Desakan revisi PKPU 10/2023 demi terpenuhinya keterwakilan perempuan
Baca juga: KPU segera konsultasikan revisi PKPU 10/2023 pada DPR dan Pemerintah
Baca juga: Bawaslu dukung sepenuhnya langkah KPU merevisi PKPU 10/2023

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023