Pangkalpinang (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang mengadili, Afrizal (24) dan Bambang (20), dua petugas pakir di Kafe Sky karena menganiaya Agus, Imron dan Arif dengan senjata tajam.

Jaksa penuntut umum (JPU) Irdo Nanto Rossi SH di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Rabu, mendakwa terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang penganiayaan dengan senjata tajam.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka robek pada punggung kiri, luka gores di pinggang belakang sebelah kiri, memar biru di kelopak mata kiri bagian tengah di sebabkan benda tajam dan tumpul.

Sebagaimana hasil visum et Repertum No.113/MR-VIS/XI/2008 tanggal 5 November 2008 yang di tandatangani oleh dr.Titis dokter pada Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang.

Kejadian penganiayaan pada Selasa (23/11) di depan kafe Sky Jl. Pasar Jagal Kelurahan Pasir Padi Pangkalpinang.

Awalnya, Imron, Arif, Agus sedang duduk di pinggir jalan kemudian datang terdakwa Afrizal dan Bambang Irawan sambil meminta uang pakir namun korban tidak memberi uang pakir karena korban masih duduk dan bersantai di depan kafe itu.

Kemudian, kedua terdakwa pergi menuju kafe Sky untuk minum-minum bir dan topi miring dan selang beberapa lama kedua terdakwa datang lagi menghampiri Imron, Arif dan Agus dan tanpa banyak tanya lansung memukul Agus.

Sedangkan Imron dan Arif berusaha untuk melerai tetapi malah ikut dipukul terdakwa Afrizal kemudian terdakwa Afrizal mengeluarkan pisau dan langsung menusukkan pisau tersebut ke arah Agus, Arif dan Imron.

Atas dakwaan itu, kedua terdakwa hanya tertunduk lesu dan menyesali perbuataannya.

"Buk hakim, saya menusuk korban karena pengaruh minuman keras apalagi ketiga korban saat diminta uang pakir, mereka tidak mau memberi," kata Afrizal.

Demikian juga yang dikatakan, memukul tiga korban karena ingin membantu Afrizal.

Akhirnya ketua majelis hakim Yosephin SH didampingi dua hakim anggota Ernila SH dan Budiansyah SH menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009