Banjarmasin (ANTARA News) - Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat di Kalimantan Tengah menuduh perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, PT. Gawi Makmur, telah mencaplok lahan milik warga lima desa transmigrasi di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam jumpa pers, Senin sore, Irwansyah dari Lembaga Kajian Pengawasan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (LKP3M), mengungkapkan perusahaan itu beroperasi sejak 1995 atau bersamaan dengan kedatangan transmigran asal Pulau Jawa yang setiap Kepala Keluarga (KK) mendapat lahan kurang lebih 1,7 hektare.

Kenyataannya, PT Gawi Makmur mencaplok lahan milik transmigran di Desa Wanarejo, Jombang, Sekapuk, Sungai Danau, dan Satui Barat Kecamatan Satui, Tanbu.

Hak Guna Usaha (HGU) juga tidak pernah ditunjukkan kepada masyarakat oleh perusahaan ini.

Perusahaan perkebunan swasta itu juga dituding melakukan penanaman sawit di areal kawasan lindung sehingga melanggar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1990 tentang kawasan lindung.

Irwansyah berharap pemerintah daerah Kabupaten Tanbu merespon laporan ini untuk melindungi kepentingan warga, apalagi Gawi Makmur adalah satu-satunya perusahaan sawit yang tidak mempunyai plasma.

Saat ANTARA mencoba mengonfirmasi hal ini kepada manajemen Gawi Makmur, tidak ada seorang pun dari perusahaan yang berlokasi di Jalan Pramuka Banjarmasin ini yang mau memberi keterangan. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009