Semarang (ANTARA News) - Pemerintah didesak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih, karena dikhawatirkan bisa memunculkan sengketa kewenangan konstitusional.

"Risiko terburuk yang akan dihadapi KPU akibat putusan MK adalah sengketa kewenagan konstitusional lembaga negara," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Ida Budiati dalam acara seminar nasional Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi, Dinamika Politik, Respon Publik terhadap Pemilu 2009 yang dilaksanakan Masyarakat Pemantau Pemilu di Semarang, Rabu.

Ida menjelaskan, sengketa kewenangan tersebut terjadi karena dalam Pasal 20 UUD 1945 menyebutkan bahwa kewenangan membentuk norma baru hanya dimiliki oleh DPR atas persetujuan bersama pemerintah.

Oleh karena itu, lanjut Ida, jika KPU melaksanakan putusan MK tanpa revisi undang-undang atau Perppu, maka akan menimbulkan sengketa pelaksanaan kewenangan konstitusional antara KPU, DPR, dan pemerintah.

"Untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah timbulnya masalah hukum dikemudian hari putusan MK tentang penetapan calon terpilih, diharapkan pemerintah segera menertibkan Perppu," katanya.

Ida menjelaskan, putusan MK perlu ditindaklanjuti dengan revisi undang-undang atau Perppu karena posisi MK hanya memiliki kewenangan untuk membatalkan kekuatan mengikat suatu materi muatan undang-undang bukan membuat norma baru.

Menurut Ida, dalam kondisi darurat seperti sekarang ketika proses revisi undang-undang sudah tidak lagi dimungkinkan, maka Presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Perppu. Ia melihat jika Perppu tidak segera diterbitkan maka akan bisa mengganggu pelaksanaan Pemilu 2009.

Ida mencontohkan, putusan MK telah menggaggu upaya tindakan afirmasi bagi perempuan dalam politik, putusan MK sedikit banyak juga sudah mengacaukan teknis pelaksanaan Pemilu 2009.

Ida menambahkan, kurang lebih tiga bulan sejak disahkan UU Nomor 10 Tahun 2008, berbagai pihak yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan mengajukan permohonan uji materi terhadap beberapa pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Ada 10 pasal UU Nomor 10/2008 yang diajukan uji materi kepada MK yang dapat dikategorikan lima masalah yakni peserta pemilu, pencalonan, formula penetapan kursi DPR, formula penetapan calon terpilih, dan ancaman terhadap kebebasan pers.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009