Jakarta (ANTARA News) - Pasa Desa Siregar, pengacara tersangka kasus klinik aborsi, Ny Atun mengatakan, kliennya akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polsek Metro Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Surat permohonan penangguhan penahanan akan diserahkan hari ini dan kami berharap dapat dikabulkan," kata Pasa di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, alasan utama meminta penangguhan adalah kondisi kliennya yang sedang menderita sakit.

"Ada catatan medis yang menyebutkan Ny Atun menderita penyakit. Saya tidak bisa menyebutkan jenis sakitnya karena yang tahu adalah pihak keluarga," katanya.

Selain jaminan keluarga, katanya, maka kliennya juga sanggup menjalani proses hukum selanjutnya jika mendapatkan penangguhan penahanan.

Terkait dengan rencana pembongkaran saluran air di rumah Ny Atun untuk mencari janin yang diduga hasil aborsi, Pasa mengatakan, hingga hari Selasa penyidik belum menyampaikan rencana itu.

Selain Atun, maka polisi juga telah menetapkan delapan tersangka lain yakni seorang dokter, seorang calo, tiga pasien aborsi dan tiga karyawan klinik.

Pekan lalu, klinik di Jalan Percetakan Negara II, Jakarta Pusat, digerebek Polsek Metro Johar Baru karena diduga menjadi tempat aborsi janin.

Ketika membongkar saluran air di klinik, polisi menemukan sejumlah bagian organ tubuh yang diduga janin hasil aborsi.

Kendati janin-janin itu telah diteliti oleh dokter forensik, namun hingga kini belum ada hasil soal ini.  (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009