Sesuai komitmen tersebut Departemen Kehutanan akan menyerahkan pengelolaan atas 8 (delapan) kawasan konservasi perairan kepada Departemen Kelautan dan Perikanan. Serah terima pengelolaan kawasan konservasi perairan tersebut dituangkan dalam Berita Serah Terima Pengelolaan Kawasan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, yang ditandatangani pada tanggal 4 Maret 2009 oleh Menteri Kehutanan dan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Delapan kawasan konservasi perairan yang akan diserahkan adalah :
1. Taman Wisata Alam Pulau Gili Anyer, Gili Meno dan Gili Trawangan di Nusa Tenggara Barat.
2. Taman Wisata Alam Kepulauan Padaido di Papua.
3. Taman Wisata Alam Pulau Pieh di Sumatera Barat.
4. Taman Wisata Alam Kepulauan Kapoposang di Sulawesi Selatan.
5. Suaka Margasatwa Kepulauan Raja Ampat di Irian Jaya Barat.
6. Suaka Margasatwa Kepulauan Panjang di Irian Jaya Barat.
7. Cagar Alam Kepulauan Aru di Maluku.
8. Cagar Alam Perairan Laut Banda di Maluku.
Namun demikian Departemen Kehutanan tetap akan memberikan dukungan kepada Departemen Kelautan dan Perikanan dalam pelaksanaan pengelolaan kawasan-kawasan tersebut.
Penetapan Kawasan konservasi merupakan salah satu upaya yang ditempuh oleh Pemerintah dalam rangka menjaga dan melindungi kelestarian sumber daya alam. Pengelolaan dan pengembangan kawasan konservasi ditujukan untuk mengusahakan kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Drs. Bintoro, MSi, Kepala Bidang Analisis dan Penyajian Informasi, mewakili Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009