Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi V DPR, Abdul Hadi Djamal, sudah menerima tiga kali uang yang diduga suap dari Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti Hontjo Kurniawan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya beberapa waktu lalu.

"Itu penyerahan ketiga," kata Haeri Parani, penasihat hukum anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu di Jakarta, Jumat.

Haeri, ketika ditemui di gedung KPK mengatakan, uang yang ditemukan oleh tim KPK saat menangkap kliennya merupakan bagian dari dua kali penyerahan sebelumnya.

KPK menangkap Abdul Hadi Djamal, kemudian pegawai Departemen Perhubungan, Darmawati, dan Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti Hontjo Kurniawan dengan barang bukti uang 90 ribu dolar AS dan Rp54,5 juta.

KPK menduga, uang yang ditemukan dalam penangkapan terkait dengan pembangunan dermaga di wilayah timur Indonesia dalam Program Lanjutan Pembangunan Fasilitas Laut dan Bandara yang nilainya Rp100 miliar.

Haeri Parani mengatakan, uang yang diberikan dalam tiga kali penyerahan itu berasal dari Hontjo Kurniawan, meski ia tidak menyebutkan jumlah yang sudah diserahkan sebelumnya.

Dia juga bungkam ketika ditanya apakah semua uang itu diterima oleh Abdul melalui Darmawati.

Menurut Haeri, kliennya adalah pihak perantara yang bertugas mengambil uang, walaupun lagi-lagi ia tidak menyebut pihak yang akan menerima uang itu.

KPK telah memeriksa beberapa pihak, termasuk sopir Hontjo Kurniawan bernama Edi dan dua karyawan Hontjo bernama Tati dan Pattekai.

Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan lembaga yang dipimpinnya akan mengusut dugaan aliran uang ke pihak lain, terkait penangkapan anggota DPR Abdul Hadi Djamal.

"Semua tidak akan bisa lolos," kata Antasari Azhar.

Antasari mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan wartawan tentang dugaan sejumlah pemberian uang, baik kepada Abdul Hadi Djamal dan sejumlah pihak lain.

Menurut Antasari, KPK tidak akan menghentikan pengusutan setelah menangkap orang yang menjadi target operasi. KPK akan terus mengembangkan kasus itu.

"Siapa saja yang terlibat dan melibatkan dalam hal ini akan kita usut," kata Antasari tanpa mau menjelaskan kasus itu secara rinci.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009