Jakarta (ANTARA News) - Terpidana kasus suap pembangunan infrastruktur Departemen Perhubungan yang juga mantan anggota DPR, Abdul Hadi Djamal, mulai Rabu positif menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini kita lakukan eksekusi ke Lapas Cipinang," kata Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suwardji, ketika dihubungi di Jakarta.

Abdul Hadi selama ini memang sudah ditahan di LP Cipinang, namun statusnya sebagai tahanan titipan. Kata Suwardji, anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu telah menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan tidak mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

Abdul Hadi juga telah memenuhi kewajiban pembayaran denda dalam perkara itu.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Abdul Hadi Djamal dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur Departemen Perhubungan dengan menggunakan dana stimulus fiskal 2009.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan kepada Abdul Hadi.

Menurut majelis hakim, Abdul Hadi terbukti bersalah telah dengan sengaja menghubungkan pengusaha Hontjo Kurniawan kepada anggota DPR Jhonny Allen Marbun yang berwenang menentukan kebijakan dalam proyek dana stimulus 2009.

Hontjo berniat menjadi rekanan di Departemen Perhubungan. Untuk itu, pengusaha tersebut sanggup memenuhi permintaan Abdul Hadi untuk menyerahkan dana sebesar Rp3 miliar.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009