Jakarta (ANTARA News) - Direktur PT Kurniajaya Wirabakti, Hontjo Kurniawan, yang juga rekanan Departemen Perhubungan (Dephub) divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPR Abdul Hadi Djamal.

"Menyatakan terdakwa Hontjo Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Edward Pattinasarani saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp150 juta subsider enam bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan, Hontjo memberikan uang kepada anggota DPR Abdul Hadi Djamal. Uang itu diserahkan melalui pegawai Departemen Perhubungan, Darmawati Dareho.

Dalam kasus tersebut, Darmawati telah divonis tiga tahun penjara.

Abdul Hadi bersama Darmawati dan pengusaha Hontjo Kurniawan ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Maret 2009.

Dalam penangkapan, tim KPK menemukan uang sebesar Rp54,5 juta dan 90 ribu dolar AS. Uang itu diduga suap terkait proyek pembangunan dermaga di Indonesia bagian timur. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009