Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa malam, menahan mantan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, Djoni Anwir Algamar terkait kasus dugaan suap.

"Yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa malam.

Johan Budi mengatakan, Djoni diduga menerima sejumlah hadiah atau janji berkaitan dengan pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan.

Djoni dijerat dengan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Djoni keluar dari gedung KPK pukul 21.50 WIB. Dia hanya tersenyum tanpa memberikan penjelasan tentang materi pemeriksaan kepada wartawan.

Dia memasuki mobil tahanan dengan pengawalan sejumlah petugas KPK.

Nama Djoni Anwir Algamar disebut dalam sidang dugaan suap proyek pembangunan kapal patroli yang melibatkan anggota DPR Bulyan Royan dan pengusaha Dedy Suwarsono.

Dakwaan Tim Penuntut Umum untuk perkara Dedi Suwarsono menyebutkan, kasus itu bermula ketika terjadi pertemuan antara Dedy Suwarsono, Bulyan Royan, beserta dua pejabat Ditjen Perhubungan Laut, yaitu Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Operasional, Tansean Parlindungan Malau dan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Djoni Anwir Algamar.

Dalam pertemuan itu, Bulyan Royan meminta kepada rekanan yang akan ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan kapal patroli untuk memberikan dana kepadanya sebesar delapan persen dari nilai kontrak.

Selain itu, Bulyan juga meminta pengusaha untuk menyetor dana Rp250 juta per paket.

Setelah pertemuan itu, Dedy Suwarsono memutuskan mengambil satu paket pengadaan, yaitu paket C berupa pengadaan 4 unit kapal patroli kelas III tipe FRP panjang 28,5 meter, dengan nilai Rp23,6 miliar.

Atas kesepakatan dengan Bulyan, Dedy menyerahkan uang Rp250 juta dalam tiga tahap, yaitu Rp100 juta pada 6 Agustus 2007, Rp50 juta pada 10 September 2007, dan Rp100 juta pada 4 Oktober 2007.

Setelah itu, Dedy bersama perusahaannya, PT Bina Mina Karya Perkasa ditetapkan sebagai pelaksana proyek.

Kemudian, pada Mei 2008, Dedy menemui Djoni Anwir Algamar dan Tansean Parlindungan Malau di Departemen Perhubungan untuk mengurus sejumlah dokumen administratif.

Dalam pertemuan itu, Dedy menyerahkan Rp7,5 juta dan dua ribu dolar AS kepada Malau dan Rp5 juta kepada Algamar.

Uang itu sebagai imbalan untuk mengatur agar PT Bina Mina Karya Perkasa milik terdakwa menjadi rekanan yang mendapatkan proyek pengadaan kapal patroli tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009