Jakarta, 6/3 (ANTARA) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta para calon anggota legislatif (Caleg) menghindari kekerasan dan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah terkait proses Pemilu.

"Kami meminta para Caleg untuk bersiap kalah dan menggunakan jalur hukum serta tidak menggunakan cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan masalah berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu," kata Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M Zen di Jakarta, Jumat.

Patra Zen mengatakan, sistem suara terbanyak yang diterapkan dalam Pemilu 2009 mengakibatkan persaingan antarCaleng kian keras, baik antarCaleng di partai yang sama ataupun dari partai berbeda.

Jika tidak diantisipasi, YLBHI mengkhawatirkan persaingan itu akan berpengaruh pada pertarungan antar pendukung yang berpotensi meningkatkan kasus kekerasan selama Pemilu.

YLBHI memperkirakan akan terjadi banyak gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Diperkirakan gugatan yang harus ditangani delapan hakim konstitusi bisa mencapai hingga 700 perkara.

Pada bagian lain, YLBHI menengarai turunnya konsentrasi pemerintah dan DPR dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk melayani kepentingan masyarakat menjelang pelaksanaan pemilu yang kian dekat.

Para anggota kabinet yang berasal dari partai politik dinilai lebih fokus menghadapi pemilu dan sibuk dalam melakukan kampanye.

"Padahal situasi krisis global saat ini seharusnya mendorong pemerintah untuk lebih bekerja keras," kata Patra seraya menunjuk sejumlah masalah di depan mata yang harus dihadapi secara serius seperti PHK buruh dan pemulangan tenaga kerja dari luar negeri.

Keadaan yang sama juga terjadi di DPR. Terbengkalainya sejumlah Rancangan Undang Undang (RUU) yang penting untuk segera dibahas dan disahkan, misalnya RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menunjukkan para wakil rakyat tak lagi berkonsentrasi pada tugasnya.

Oleh karena itu, YLBHI meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar tetap melaksanakan tanggung jawab pemerintahannya hingga masa jabatan mereka berakhir.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009