Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengesahkan lima peraturan MK untuk menghadapi ribuan perkara sengketa pemilu.

"Dari hasil agenda kemarin, untuk perangkat lunak kita sudah berhasil mengesahkan lima peraturan MK," kata Ketua MK, Mahfud MD, seusai acara Temu Wicara dengan Asosiasi Pejabat Pembuat Akta Tanah Indonesia dan Kerukunan Pensiunan Pegawai Agraria Pertanahan, di Jakarta, Jumat.

Ketua MK menyatakan kelima peraturan MK tersebut, akan menampung semua persoalan yang timbul dalam pemilu baik hukum acaranya mengenai sengketa Pemilu maupun hukum acara untuk persidangan-persidangan.

Dikatakan, nantinya berapapun perkara yang masuk ke MK, MK sudah siap dengan perangkat lunaknya.

"Jadi berapapun perkara yang masuk MK diperkirakan akan sangat besar, MK sudah siap dengan perangkat lunaknya," katanya.

Dari sudut kesekjenan MK, kata dia, fasilitas fisik dan administratif juga, sudah siap.

"Jadi kedua pilar ini, sudah jalan termasuk IT dan personalia sudah diantisipasi semua di Komisi P dan C yang ditangani kesekjenan," katanya.

Ia menegaskan MK sudah siap secara keseluruhannya dalam menghadapi pelaksanaan pemilu mendatang.

Dia juga menyatakan masyarakat sudah tidak usah bingung lagi karena pada pesta politik itu kalau terjadi apa-apa, dikembalikan kembali ke hukum.

"Sudah siap keseluruhannya, saya kira masyarakat tidak usah bingung lagi, pokoknya sekarang pesta politik itu kalau terjadi apa-apa dikembalikan ke hukum," katanya.

Artinya, kata dia, nanti kalau ada sengketa yang ke MK, maka MK sudah menyiapkan perangkat itu agar keputusannya cepat, tepat dan adil serta tidak perlu diperdebatkan kembali.

"Berdasarkan pengalaman sebelumnya, diperkirakan perkara yang masuk sebanyak seribu perkara," katanya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009