Padang, (ANTARA) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Sumatera Barat Al Amin menyampaikan ada pengelola hotel besar di kota itu yang menunggak pajak hotel hingga mencapai miliaran rupiah.

"Tunggakannya itu sudah bertahun-tahun, dan kita akan melakukan pendekatan persuasif dari hati ke hati agar yang bersangkutan mau membayar pajak," kata dia di Padang, Kamis.

Saat ditanya apa nama hotel dan berapa tunggakan pajak hingga saat ini Al Amin enggan memberikan jawaban dan menyatakan semua pihak juga sudah tahu hotel apa yang dimaksud.

Ia mengatakan akan terus berupaya untuk menagih dengan berbagai upaya karena menagih pajak adalah tugas mulia yang menjadi sumber pendanaan pembangunan.

"Terkadang saat kita menagih pajak tersebut seakan-akan uang itu untuk petugas atau menagihnya seperti orang minta sedekah," ujarnya.

Kendati pajak tersebut dibayar dari uang tamu yang menginap akan tetapi ia tetap berupaya mengedepankan pendekatan persuasif dalam menagih.

"Kalau masih ingkar juga akan kita segel bangunannya," ujarnya.

Ia menyebutkan pada 2020 target penerimaan Pemkot Padang dari pajak hotel sebesar Rp42 miliar.

"Hingga Maret 2020 realisasi penerimaan pajak hotel di Padang sudah mencapai Rp6,4 miliar," ujarnya.

Mengantisipasi kebocoran saat ini pihaknya memasang alat sehingga penerimaan pajak hotel langsung masuk ke kas daerah begitu di bayar tamu pada 135 hotel dan restoran.

Ia menambahkan pada 2020 Bapenda Padang ditargetkan bisa menghimpun pajak sebesar Rp654.506.801.680 terdiri atas 11 jenis pajak.

​​​​​​Baca juga: Hotel dan restoran Yogyakarta tetap pungut pajak ke konsumen

Baca juga: BKD: Penghapusan pajak hotel ancam realisasi target

Baca juga: Badung berpotensi kehilangan Rp1,6 triliun akibat penghentian PHR

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020