Tokyo (ANTARA) - Parlemen Jepang pada Jumat mengesahkan undang-undang yang memberikan wewenang darurat bagi Perdana Menteri Shinzo Abe saat negara itu sedang berusaha memperlambat penyebaran virus corona.

Dengan wewenang itu, Abe bisa memerintahkan penutupan sekolah-sekolah, pembatalan berbagai pertemuan dengan jumlah besar peserta serta mengajukan permintaan pasokan medis.

RUU, yang mengubah undang-undang 2012 --yang dibuat setelah wabah flu pada 2009, itu disepakati oleh para dewan majelis tinggi setelah majelis rendah mengesahkan undang-undang tersebut pada Kamis (12/3).

Abe harus terlebih dahulu menyatakan keadaan darurat jika ia ingin menggunakan wewenang baru itu.

Abe sudah meminta agar sekolah-sekolah ditutup dan penyelenggaraan acara pertemuan besar dibatalkan, tapi sejauh ini permintaannya belum memiliki kekuatan untuk membuat mereka patuh.

Jepang memiliki hampir 1.400 kasus virus corona, termasuk sekitar 697 dari kapal pesiar, menurut stasiun penyiaran publik NHK.

Sejauh ini, 26 orang meninggal karena corona di Jepang, termasuk tujuh dari kapal pesiar tersebut.

Sumber: Reuters

Baca juga: Pulang magang di Jepang 10 TKI karantina mandiri

Baca juga: Jepang tegaskan Olimpiade jalan terus walau Trump minta ditunda

Penerjemah: Tia Mutiasari
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2020