Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyatakan siap mengeksekusi putusan arbitrase internasional yang memenangkan gugatan atas PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dalam kasus divestasi saham perusahaan tambang tersebut.

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu mengatakan, keputusan arbitrase merupakan putusan akhir dan tidak ada lagi upaya banding.

"Kami lega karena gugatan ini dikabulkan," katanya.

Keterangan pers Menteri ESDM tersebut berlangsung di luar kebiasaan yakni di tangga depan lobi gedung Departemen ESDM, Jalan Merdeka Selatan.

Purnomo yang didampingi pejabat Departemen ESDM dan tim hukum Pemerintah Indonesia menyampaikan penjelasan kepada wartawan dengan berdiri.

Pengadilan arbitrase internasional di Genewa, Swiss, Selasa (31/3) memutuskan untuk memenangkan sebagian gugatan Pemerintah Indonesia atas sengketa divestasi saham NNT.

Sesuai putusan tersebut, NNT dihukum mendivestasikan 17 persen sahamnya kepada Pemerintah Indonesia atau pihak yang ditunjuk dalam waktu 180 hari sejak putusan dikeluarkan.

Jika sampai 180 hari, Newmont yang menambang emas dan tembaga di Propinsi NTB belum juga mendivestasikan sahamnya, maka pemerintah bisa mencabut kontrak karya yang dipegang perusahaan asal AS tersebut.

Putusan arbitrase internasional juga menyebutkan saham NNT yang didivestasikan harus bebas dari gadai.

Divestasi 17 persen saham merupakan kewajiban NNT selama tiga tahun yakni 2006-2008 dengan nilai total 817 juta dolar AS.

Perinciannya, pada tahun 2006 kewajiban divestasinya sebanyak tiga persen saham senilai 109 juta dolar AS, 2007 sebesar tujuh persen 282 juta dolar AS, dan tujuh persen lainnya senilai 426 juta dolar AS tahun 2008.

Sedangkan, gugatan Pemerintah Indonesia yang tidak dikabulkan adalah permintaan terminasi NNT.

Keputusan arbitrase tersebut diambil tiga arbiter yakni arbiter bersama Robert Primer asal Swiss, arbitrer yang ditunjuk Pemerintah Indonesia M Sornarajah, dan Steven Sublle yang ditunjuk Newmont.

Penyelesaian melalui arbitrase internasional diambil pemerintah karena Newmont dinilai lalai melaksanakan kewajiban divestasi yang sudah disepakati bersama.

Sesuai kontrak karya, NNT berkewajiban mendivestasi 51 persen saham kepada pihak nasional yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah atau perusahaan nasional sampai 2010. (*)

Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2009