Bogor (ANTARA News)- Sebanyak 22 warga negara Afghanistan ditangkap petugas Imigrasi Bogor di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Kamis.

WNA yang mengaku berasal dari suku Hazara di Peshawar, Afghanistan, itu diduga merupakan korban perdagangan manusia yang melibatkan sindikat besar, kata Plh Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ade Endang Dachlan, di Bogor.

"Ini permainan mafia, kami sedang cari tokoh di balik mafia ini," katanya.

Ke-22 WNA tersebut semuanya laki-laki dan berumur antara 31 hingga 40 tahun. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yaitu Hotel Kenanga 2 di Cipayung dan Hotel Ragal di Desa Tugu Selatan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, katanya, WN Afghanistan itu masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan, tanpa visa dan keberadaan mereka ditampung oleh sindikat secara berpencar.

"Mereka mengaku berangkat dari negara asal dalam rombongan berjumlah 120 orang ke Indonesia," kata Ade yang juga menjabat sebagai Kabid Intelijen, Pengawasan dan Penindakan Imigrasi, Jawa Barat.

Ia mengakui bahwa selama ini Indonesia telah menjadi tempat transit dalam berbagai kasus perdagangan manusia.

"Ini sebenarnya permainan lama yang terbongkar lagi. Ada indikasi, WNA tersebut mengaku meminta suaka sehingga kasusnya akan ditangani oleh UNHCR ataupun IOM," katanya.

Saat ini di Bogor ada sembilan lokasi berupa hotel, yang oleh International Organization for Migration (IOM) dijadikan tempat penampungan bagi warga asing yang meminta suaka, antara lain di Hotel Anggrek, Kenanga 1, Kenanga 2, Ragal, Ciburial, Esten, Sinar Mutiara dan Vila Kembar.

Di sembilan lokasi tersebut ditampung sebanyak 164 warga negara asing yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Mengenai tertangkapnya WN Afghanistan tersebut di Hotel Kenanga 2 yang termasuk salah satu tempat penampungan, Ade mengatakan, kemungkinan warga asing yang sebelumnya ada di hotel tersebut dipindahkan ke lokasi lain dan tempatnya segera diisi oleh WNA yang baru masuk.

Sementara itu, salah seorang WN Afghanistan yang tertangkap, Abdul Hamid mengatakan, mereka masuk ke Indonesia melalui Malaysia dengan menumpang kapal.

Ia mengaku tiba di Jakarta sejak 20 hari yang lalu dan sudah berada di Bogor sejak Minggu (29/3).

Hamid mengaku tidak mempunyai paspor untuk masuk wilayah Indonesia.

"Bagaimana kami membuat paspor, daerah kami daerah konflik," katanya.

Ia juga mengaku telah membayar sejumlah uang kepada seseorang saat berada di kapal.

Menurut data Kantor Imigrasi, selama tahun 2008 terdapat 19 WNA yang dideportasi dari Bogor. Sedangkan untuk wilayah se-Jawa Barat, sebanyak 61 WNA sudah dideportasi selama periode tersebut dari tujuh wilayah kantor imigrasi yaitu di Sukabumi, Tasikmalaya, Bandung, Karawang, Bogor, Depok dan Cirebon.

Saat ini jumlah WNA yang ada di Jabar tercatat sebanyak 11 ribu orang, yang sebagian besar merupakan warga Asia pemegang kartu izin tinggal sementara.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009