Hari ini kami telah menerima pergantian dua anggota Dewan Komisaris PT Pelni
Jakarta (ANTARA) - Kementerian BUMN menunjuk Eddy Susanto Soepadmo dan Marwanto sebagai anggota dewan komisaris baru PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni.

"Hari ini kami telah menerima pergantian dua anggota Dewan Komisaris PT Pelni (Persero) yang baru. Manajemen tentu berharap dengan bergabungnya Bapak Eddy dan Bapak Marwanto sebagai komisaris di Pelni dapat mendukung dan menyukseskan target perusahaan di 2020," ujar Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.

Keputusan tersebut berdasarkan surat Kementerian BUMN Nomor SK-84/MBU/03/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia.

Salinan surat keputusan Menteri BUMN tersebut diserahkan langsung oleh Asisten Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan II, Indriani Widiastuti.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Menteri BUMN memberhentikan dengan hormat Loto Srinaita Ginting dan Danang Parikesit dari jajaran Dewan Komisaris PT Pelni (Persero) dan mengangkat Eddy Susanto Soepadmo serta Marwanto sebagai anggota Dewan Komisaris yang baru.

Pelni sebagai BUMN yang bergerak pada bidang transportasi laut hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 83 pelabuhan serta melayani 1.100 ruas.

Selain angkutan penumpang, Pelni juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menyinggahi 275 pelabuhan dengan 3.739 ruas.

Dengan demikian, berikut adalah susunan anggota dewan komisaris PT Pelni yang baru :

Komisaris Utama: Ali Masykur Musa

Komisaris: Johanes Widodo H.M

Komisaris: Wahyu Adji Henpriarsono

Komisaris: Haryo Indratno

Komisaris: Eddy Susanto Soepadmo

Komisaris : Marwanto

Baca juga: Pelni "docking" lima kapal persiapan hadapi Lebaran 2020

Baca juga: RUPSLB Antam ganti komisaris utama dan tiga direksi

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020