Depok (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin, menjatuhkan hukuman mati bagi Very Idham Henyansyah alias Ryan bin Ahmad, karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan mutilasi atas Hery Santoso.

Ryan terbukti telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sidang yang dimulai pukul 12.30 WIB dan berakhir pukul 16.05 tersebut dihadiri oleh ibunda Ryan, Siatun dan ayahnya, Ahmad.

Pembunuhan Hery Santoso terjadi pada malam hari di Apartemen Margonda Residence, Depok. Setelah membunuh Hery, Ryan memotong tubuh korban menjadi tujuh bagian. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009