Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan pola masuk kerja bergilir bagi para aparatur sipil negara (ASN) guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Pengaturan ulang pola masuk kerja ini berdasarkan Surat Edaran tentang Pengaturan Jadwal SIstem Masuk Kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Naziarto di Pangkalpinang, Sabtu.

Baca juga: Pemprov Babel gelar operasi keliling awasi pelajar, cegah Corona

Ia mengatakan surat edaran tersebut merupakan instruksi dari Gubernur Babel Erzaldi Rosman yang memerintahkan para kepala organisasi perangkat daerah untuk mengatur jadwal dan menyesuaikan sistem masuk kerja secara bergiliran bagi ASN maupun tenaga honorer.

"Surat edaran berlaku mulai Senin, 23 Maret 2020, dan kami meminta seluruh ASN dan tenaga honorer bahu membahu membantu pemerintah dan masyarakat meminimalkan penyebaran COVID-19 di Bangka Belitung," katanya.

Baca juga: Gubernur pastikan penyebaran COVID-19 di Babel masih terkendali

Pemerintah meminta kepada kepala OPD menugaskan satu orang pejabat administrator, satu pejabat pengawas, dan empat orang pelaksana atau disesuaikan dengan ruang lingkup jenis pelayanan dan beban kerja masing-masing perangkat daerah.

Dalam hal ini bisa diberlakukan pola pembagian 30 persen pegawai bekerja di kantor dan 70 persen lainnya bekerja di rumah secara bergiliran pada setiap minggunya.

"Setiap perangkat daerah diminta tetap bekerja menjalankan tugas kedinasan dan selalu memantau dan mengevaluasi jadwal sistem masuk kerja staf di perangkat daerah masing-masing," katanya.

Baca juga: Pemprov Babel siapkan 3 RS rujukan pasien corona

Selain itu, masing-masing perangkat daerah diminta proaktif menyampaikan laporan dan perkembangannya kepada Gubernur, Wakil Gubernur atau Sekda dan mengabsen melalui video call ke pegawai tentang keberadaan pegawai yang bersangkutan.

"Bagi ASN dan PHL yang belum ditugaskan melaksanakan tugas kedinasan di kantor sesuai dengan sistem masuk kerja yang ditentukan perangkat daerah, tetap dapat menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal masing-masing," katanya.

Baca juga: Sekda Babel imbau masyarakat tidak panik sikapi COVID-19

Naziarto mengimbau agar setiap kepala OPD beserta ASN dapat mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam jaringan seperti aplikasi persuratan dan aplikasi perkantoran lainnya.

Dia berharap seluruh kepala OPD dan ASN serta PHL Pemprov Babel dapat melaksanakan dan mematuhi imbauan tersebut serta surat edaran berlaku dari 23 Maret 2020 sampai dengan menunggu perkembangan selanjutnya.

"Pemprov juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan pihak terkait untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di seluruh wilayah Bangka Belitung," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020