Padang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, mengajak warga setempat untuk menjalankan instruksi pemerintah yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19.

Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi dalam siaran persnya di Padang, Minggu, mengatakan hingga saat ini memang belum ada yang dinyatakan positif COVID-19 namun untuk pencegahan pemerintah harus bekerja sama dengan masyarakat agar tidak terjangkit.

Baca juga: Tim penanganan COVID-19 nyatakan isolasi diri capai 222 orang

Menurut dia, dengan adanya instruksi Wali Kota Padang agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah dan melakukan isolasi mandiri.

“Anak sekolah sudah diliburkan, Kita minta orang tua jangan memperbolehkan anak mereka keluar jika tidak ada keperluan yang mendesak. Jangan ada yang liburan dan cukup menghabiskan waktu di rumah bersama keluarga,” kata dia.

Satpol PP Padang sendiri mengamankan 22 anak di bawah umur yang diduga akan melakukan tawuran pada Minggu dinihari di Kecamatan Kuranji. Mereka yang diamankan pihak kepolisian dan diserahkan kepada pihaknya untuk pembinaan.

Ia merincikan ada 16 remaja yang diamankan Polsek Kuranji dan tiga orang berjenis kelamin wanita. Sementara ada enam orang diamankan Polresta Padang.

Baca juga: Warga Depok positif COVID-19 bertambah menjadi 13 orang

Mereka akan didata dan diberikan arahan serta pembinaan. Mereka yang dijamin keluarga akan dibebaskan dan jika tidak ada jaminan dari orang tuanya mereka akan dikirim ke Dinas Sosial untuk diproses lebih lanjut.

“Sementara untuk yang telah berulangkali diamankan akan dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses secara hukum. Kalau perlu kita tuntut orang tuanya secara hukum karena tidak bertanggungjawab terhadap anak mereka yang berbuat kegaduhan” kata dia.

Baca juga: Ganjar minta rumah sakit antisipasi lonjakan pasien COVID-19

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020