Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan pentingnya rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) dilibatkan dalam langkah mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan masing-masing.

"Penting dilibatkan. Oleh sebab itu, diputuskan agar pemerintah daerah mempunyai pemahaman dan sikap yang sama terhadap itu," kata Mahfud melalui video pressconference kepada media, di Jakarta, Senin.

Baca juga: Social distancing jadi physical distancing, Mahfud: Beda istilah saja

Baca juga: Mahfud MD usul penegakan hukum bagi pelanggar aturan terkait COVID-19

Baca juga: COVID-19 bertambah, Mahfud: pemerintah minimalisir penyebaran virus


Menurut dia, ada beberapa daerah yang tercatat memiliki kasus Corona cukup tinggi, seperti Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan sebagainya sehingga harus memiliki pemahaman sama terkait pencegahan Corona.

Namun, kata dia, di daerah-daerah lain yang tingkat penyebaran virus Corona masih relatif sedikit tidak boleh abai dan menyepelekan langkah pencegahan penyebaran COVID-19.

"Agar pemda tahu bahwa ini serangan yang bisa membesar meski daerahnya sekarang belum terserang secara masif, tetapi bisa saja suatu saat akan membesar serangan-serangan ke daerah itu," katanya.

Tentu kalau menyangkut peran kepala daerah, kata Mahfud, jajaran RT, RW, lurah, camat dan sebagainya harus digerakkan semuanya secara stimultan untuk memerangi virus Corona.

Diakuinya, sampai saat ini masih saja ada masyarakat yang tidak paham dengan kebijakan yang ditetapkan untuk pencegahan penyebaran virus Corona, yakni "physical distancing" atau menjaga jarak secara fisik.

Oleh karena itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memutuskan agar TNI-Polri ikut turun tangan dibantu satuan polisi pamong praja (PP) di daerah untuk penerapan kebijakan tersebut.

"TNI dan Polri ikut turun tangan secara selektif dibantu oleh satpol PP di daerah-daerah untuk melakukan pembubaran terhadap kerumunan-kerumunan orang yang membahayakan," kata Mahfud.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020