Semarang (ANTARA News) - Tunjangan profesi guru yang sebelumnya sempat terancam dihentikan dengan dikeluarkannya surat dari Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-145/MK05/2009, ternyata tetap akan diteruskan.

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistiyo di Semarang, Selasa mengatakan, pemerintah telah memastikan bahwa tunjangan tersebut tidak akan dihentikan dan akan terus dibayarkan bagi guru yang telah lolos sertifikasi profesi.

Sebab, kata Sulistiyo, rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang tunjangan profesi guru dan dosen telah dibuat.

Ia mengatakan, pengesahan peraturan tersebut juga akan dilakukan paling lambat Juni 2009, sebelum tenggat waktu yang ditentukan dalam surat Menkeu tersebut.

"Jangan khawatir, tunjangan tersebut akan tetap dibayarkan, sebab saya sudah bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas)," katanya.

Sebelumnya, kata dia, surat Menkeu tersebut menyatakan apabila PP dan Perpres yang mengatur tentang tunjangan profesi guru dan dosen belum turun sampai Juni 2009, maka tunjangan profesi guru dan dosen akan dihentikan sementara.

Bahkan, kata Sulistiyo, selain menyebutkan ancaman penghentian sementara, dalam surat Menkeu tersebut juga menyatakan bahwa tunjangan yang terlanjur diberikan akan dikembalikan, dengan cara pemotongan gaji secara berkala.

Oleh karena itu, ia menghimbau kepada seluruh pihak, terutama guru untuk tidak merisaukan hal tersebut, sebab sudah ada jaminan dari pemerintah.

Namun, meskipun pemerintah telah memastikan bahwa tunjangan profesi guru dan dosen tidak akan dihentikan, tetapi PGRI akan tetap mengawasinya dan mewaspadai kemungkinan janji tersebut tidak ditepati.

"Kalau sampai janji tersebut diingkari, kami akan melakukan tindakan apa saja untuk memperjuangkannya," tegasnya.

Ia menambahkan, para guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi adalah guru yang memiliki golongan di atas 4a, dengan besaran yang bervariasi antara Rp1,5-2 juta per bulan.

Tunjangan tersebut, telah diberikan setiap bulan untuk periode 2007-2008, dan periode 2008-sekarang, kata Sulistiyo.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009