Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Sri Astuti mengembalikan uang Rp500 juta terkait indikasi dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2003.

Menurut jurubicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan di Jakarta, Rabu, uang tersebut diserahkan Sri Astuti kepada KPK pada Selasa (14/4) kemarin.

Johan memaparkan, pihak penyidik KPK akan melakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam tentang hubungan uang yang dikembalikan itu dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tersebut.

Ia juga menuturkan, meski telah mendapat pencekalan bersama-sama sejumlah mantan pejabat Depkes lainnya, tetapi status Sri hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka baru yang berasal dari pihak swasta. Mereka adalah petinggi PT RJM berinisial RY dan pejabat PT KF berinisial GP.

Pada Rabu (15/4) ini, KPK juga tengah melakukan penggeledahan di empat lokasi yaitu di kantor PT KF yang berlokasi di Jalan Matraman Raya dan Jalan Majapahit, pabrik PT KF di kawasan perindustrian Pulogadung, serta rumah GP di daerah Kebayoran Baru.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah mengatakan, kasus tersebut terkait dengan proses pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan yang didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia.

Menurut Chandra, spesifikasi alat kesehatan dalam proyek tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan daerah terpencil dan terlalu besar untuk dibagikan ke sejumlah daerah.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009