Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyidikan (SP3) kasus tersangka pengemplang dana prajurit atau Asabri Jilid II, Tan Kian, karena tidak memenuhi unsur-unsur korupsi.

"Kamis (16/4) pagi, ada SP3 Tan Kian, dan Tan Kian sudah datang dan menandatangani berita acaranya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Jakarta, Kamis.

Seperti diketahui, Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penggunaan dana PT Asabri atau kasus Jilid II sebesar 13 juta dollar AS, untuk pembangunan Plaza Mutiara.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terdakwa kasus Asabri jilid I, Henry Leo (pengusaha) dan Subarda Midjaya (mantan Dirut PT Asabri), menyebutkan Plaza Mutiara dikembalikan ke Tan Kian karena sudah mengembalikan uang sebesar 13 juta dollar AS.

Sementara itu, Jampidsus, Marwan Effendy, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan nota dinas dari jaksa agung, kemudian diturunkan atau diserahkan ke dirdik.

"Sudah disetujui (SP3) karena MA sudah sama dengan putusan pengadilan negeri, sehingga tidak ada ganjalan," katanya.

Artinya, kata dia, tidak ada ganjalan atau tidak ada perbedaan antara putusan PN Jakarta Timur dan MA.

"Karena itu, pendapat hukum kita seperti yang lama, tidak ada unsur korupsi," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Tan Kian, Denny Kailimang, membenarkan kliennya mendatangi Gedung Bundar Kejagung, untuk menandatangani berita acaranya.

"Ya benar, sesuai dengan undangan kita mengambil dan menandatangani BAP, kami menerima undangan pada 13 Maret 2009," katanya.

Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengancam akan mempraperadilankan kejaksaan terkait dikeluarkannya SP3 Tan Kian.

"Bagaimana bisa SP3, sudah jelas-jelas dia melakukan pidana dengan bentuk menadah barang, tapi dikenakan kasus perdata. Kan aneh kalau begitu," katanya.

MAKI juga mengajak Departemen Pertahanan (Dephan) untuk mengajukan gugatan terhadap SP3 Tan Kian tersebut, namun sampai sekarang belum direspons.

"Saya sudah mengajak Dephan untuk menggugat SP3 itu," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Terdakwa kasus PT Asabri, Henry Leo, menyesalkan rencana penghentian penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara tersangka Tan Kian (pengelola Plaza Mutiara)
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009