Pak Andi responnya cukup baik, meminta saya tetap menjaga silaturahmi
Jakarta (ANTARA) - Kasus dugaan pemerasan oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya dinyatakan tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya.

"Kemarin Kamis (26/3) saya sudah menerima SP2HP2 dari Propam Polda, surat itu menyatakan hasil pemeriksaan Propam tidak ditemukan adanya permintaan uang Rp1 miliar," kata Budianto Tahapary selaku pelapor, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

SP2HP2 adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam.

Kasus ini bermula dari laporan Budianto kepada Indonesia Police Watch (IPW) tentang oknum penyidik Polres Metro Jakarta Selatan meminta Rp1 miliar untuk menyelesaikan perkaranya yang sudah dua tahun tidak diproses.

Baca juga: Neta: Pelapor Budianto soal tuduhan polisi peras hendak celakakan IPW

Laporan Budianto pada awal Januari 2020 itu menyeret nama AKBP Andi Sinjaya Ghalib yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Akhirnya perkara tersebut diselidiki oleh Propam Polda Metro Jaya dengan memanggil Budianto untuk membuktikan laporannya.

Budianto memenuhi panggilan Propam Polda Metro Jaya para Rabu (15/1) dengan membawa bukti yang dimilikinya terkait oknum yang mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang meminta uang senilai Rp1 miliar untuk menyelesaikan perkaranya.

Baca juga: Polisi Jaksel tangkap tersangka pengeroyok seret nama Kasat Reskrim

Sebelumnya, Budi telah membantah Kasat Reskirm Polres Mentro Jaksel meminta uang kepadanya dan laporan yang dilayangkannya kepada IPW melalui Neta S Pane atas dasar emosional karena perkaranya yang sudah berjalan dua tahun tidak kunjung berjalan.

Setelah pemeriksaan selesai dan penyidikan berjalan, Propram Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Prompam (SP2HP2) tertanggal 10 Maret 2020 yang diberikan kepada pelapor.

Dalam SP2HP2 pada poin kedua butir C berbunyi "Hasil penyidikan Propram Polda Metro Jaya terkait adanya permintaan sejumlah uang oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sebesar Rp1 miliar untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka tidak dapat dibuktikan".

"Begitu saya menerima surat dari Propam Polda Mentro Jaya ini, saya langsung menghubungi Pak Andi Sinjaya, saya bilang perkara sudah 'clear' dan Pak Andi responnya cukup baik, meminta saya tetap menjaga silaturahmi," kata Budi.

Baca juga: IPW didesak minta maaf tuduhan polisi peras Rp1 miliar

Kini perkara yang dilaporkan Budi ke IPW tersebut telah diproses, kedua tersangka telah ditangkap dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Senin (16/3) kedua terdakwa telah dituntut oleh Jaksa penuntut umum 1,5 tahun pidana penjara untuk perkara 170 KUHP yakni pengeroyokan.

Sebelumnya, Petugas Bidang Propram Polda Metro Jaya menyatakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib tidak terbukti bersalah memeras uang Rp1 miliar kepada pelapor kasus, Budianto Tahapary.

Baca juga: Pelapor akan ungkap peminta uang Rp1 miliar ke Propam Polda

"Hasil pemeriksaan dari Propam adalah tidak terbukti itu yang utama. Kesimpulannya tidak terbukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisari Besar Polisi Yusri Yunus, di Jakarta, Rabu (15/1).

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020