Denpasar (ANTARA News) - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp6 juta kepada Ketut Rambug (42) karena terbukti mencentang dua kali pada Pemilu legislatif 9 April lalu.

Dalam persidangan di Denpasar Senin, Ketut Rambug dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran pidana Pemilu pasal 290 UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Daniel Palitin berlangsung tertib disaksikan Ketua Panwaslu Bali, I Wayan Juana.

Vonis hakim terhadap terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa, Deni Iswanto yang menuntut terdakwa divonis enam bulan penjara. Menanggapi keputusan hakim, Ketut Rambug menyatakan masing menimbang-nimbang.

Pada 9 April lalu, terdakwa mencentang dua kali yakni di TPS II Banjar Dawas, Tibubeneng, Kuta dan di TPS I di Banjar Dama, Tibubeneng, Kuta yang letaknya berdekatan dengan rumahnya.

Ketut Rambug pertama kali memilih di TPS II. Di tempat ini dia diterima oleh petugas TPS, Gusti Made Darma Putra yang kemudian diserahkan kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Nyoman Ratmaja .

Setelah menyerahkan kartu C4, Rambug lalu dipersilahkan menyentang, namun setelah itu ia tidak menyelupkan jarinya ke tinta, tetapi langsung pergi.

Kemudian Rambug berjalan menuju TPS I di Banjar Dama karena namanya juga tercantum di daftar pemilih dan ia pun menyentang di TPS itu.

Tindakan curang Rambug itu diketahui oleh seorang warga yang kemudiannya melaporkannya ke Ketua KPPS di TPS II. Ketua KPPS kemudian melaporkan pelanggaran itu ke Panwaslu Badung.

Berdasarkan catatan Panwaslu Bali, sidang kasus pidana Pemilu ini adalah satu dari tiga kasus pidana pemilu di Badung yang berhasil dibawa hingga ke tingkat pengadilan.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009