Surabaya (ANTARA News) - Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur (Jatim), Selasa, menduduki Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Aksi ini merupakan gelombang demo rangkaian peringatan "May Day" untuk memerangi liberalisasi perburuhan. "Kami sengaja memulai aksi menduduki PN Surabaya sebagai demo perdana ABM karena fungsi tempat ini sebagai wadah buruh mencari keadilan," kata Juru Bicara ABM Jatim, Syahril Romadhon, di PN Surabaya, Selasa.

Ia menjelaskan, rencananya penutupan demo rangkaian Hari Buruh 1 Mei akan ditutup dengan menduduki Kantor Gubernur Jatim.

"Lokasi tersebut kami pilih karena tempat itu menjalankan fungsi koordinasi ke tingkat kabupaten/kota," katanya.

Ia menerangkan, apabila Kantor Gubernur Jatim bisa diduduki saat aksi penutupan itu maka bisa melahirkan kebijakan-kebijakan baru yang diharapkan pro buruh.

"Bila kebijakan itu muncul, terutama yang terkait dengan Upah Minimum Karyawan (UMK) maka keputusan itu dapat diterapkan ke tingkat yang lebih bawah yakni kabupaten/kota," katanya.

Jika aksi mereka selama pra hingga pascahari buruh tidak memperoleh tanggapan atau tidak menghasilkan sesuatu yang dapat memperbaiki hidup buruh, ia akan menduduki PN Surabaya lagi.

Ia menilai, selama ini kinerja PN Surabaya gagal mewujudkan pengadilan yang adil, cepat, mudah, dan murah. Sampai sekarang, PN di Kota Pahlawan itu masih menjadi mesin pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Bahkan, PN Surabaya juga bertanggung jawab atas nasib sekitar 100 ribu buruh yang menjadi korban kejahatan UMK. Dengan salah satu faktornya adalah terus dilaksanakannya sidang UMK oleh Majelis Hakim di sana," katanya.

Sementara, lanjut dia, berdasarkan hukum yang ada maupun menurut pendapat pakar hukum, PN Surabaya tidak berwenang mengadili gugatan UMK yang bersifat perdata.

"Seharusnya, Mahkamah Agung melalui mekanisme uji materi yang lebih berwenang," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009