Jakarta (ANTARA News) - Badan Kehormatan (BK) DPR RI memutuskan Ketua DPR Agung Laksono tidak melanggar kode etik dan Tata Tertib DPR saat memimpin Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan atas RUU tentang Mahkamah Agung (MA).

Keputusan BK DPR disampaikan Ketua BK DPR Irsyad Sudiro dan Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun dan Tiurlan Hutagaol di Press Room DPR/MPR Jakarta, Sabtu.

Irsyad mengemukakan, keputusan BK DPR diambil dalam sidang pada Rabu (29/4). Keputusan BK DPR setelah mendengar keterangan pihak pengadu (ICW), pihak teradu (Agung Laksono dan jajaran Setjen DPR).

ICW melaporkan Agung ke BK DPR dengan tuduhan melanggar kode etik dan Tata Tertib DPR saat memutuskan RUU tentang MA pada 18 Desember 2008.

Saat itu, Rapat Paripurna DPR berlangung dengan sejumlah agenda, termasuk pengesahan atas perubahan kedua UU No 14/1985 tentang MA. Masalah krusial yang menjadi perdebatan antarfraksi adalah usia hakim agung.

Saat itu, Fraksi PDIP menghendaki agar usia pensiun hakim agung adalah 65 tahun, sedangkan Fraksi PPP mengusulkan usia pensiun 67 tahun. Delapan fraksi lainnya sepakat dengan usia hakim agung 70 tahun.

Ketua Fraksi PDIP DPR Tjahjo Kumolo juga menyampaikan interupsi dengan menawarkan alternatif agar pengesahan RUU ini ditunda atau bahas lagi di tingkat lobi pimpinan fraksi dengan pimpinan DPR serta diputuskan dengan suara terbanyak (voting).

Namun dengan konfigurasi sikap politik saat sebagian besar fraksi menyetujui usia hakim agung 70 tahun, maka Agung Laksono mengetuk palu persetujuan walaupun ada interupsi dari beberapa anggota DPR.

Fraksi PDIP kecewa dan tidak atas proses pengabilan keputsuan itu. Pada 23 Desember 2008, ICW melaporkan Agung Laksono ke BK DPR.

BK DPR menilai bukti dan argumentasi ICW melaporkan Agung memiliki dasar atau bukti yang lengkap. Karena itu, BK DPR kemudian menidaklajuti pengaduan ICW dengan memanggil pihak pelapor, etrpaor dan setjen DPR.

Setelah memanggil pihak yang terkait pengaduan ini, maka BK DPR dapat menerima alasan Agung Laksono yang mengetuk palu saat memimpin rapat paripurna untuk mengambil persetujuan atas RUU tentang MA. "Pengambilan keputusan secara aklamasi ini tidak melanggar Tata Tertib DPR," kata Irsyad.

BK DP dapat memahami langkah Agung saat memimpin persidangan karenasebagian besar fraksi sudah menyetujui RUU ini disahkan.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009