Beberapa industri mengalami penurunan kapasitas (produksi) hampir 50 persen, kecuali industri-industri alat-alat kesehatan dan obat-obatan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui tertekannya indeks manajer pembelian (Purchasing Managers Index/PMI) manufaktur Indonesia pada akhir kuartal I tahun 2020, turut dipengaruhi oleh banyaknya daerah yang terjangkit COVID-19 sehingga penurunan utilitas industri manufaktur di berbagai sektor tidak dapat dihindari.

“Beberapa industri mengalami penurunan kapasitas (produksi) hampir 50 persen, kecuali industri-industri alat-alat kesehatan dan obat-obatan. Kami tetap mendorong industri bisa beroperasi seperti biasanya, namun dengan protokol kesehatan yang ketat sehingga terhindar dari wabah COVID-19,” kata Menperin lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis.

Tidak hanya di Indonesia, aktivitas manufaktur di Asia juga mengalami kontraksi pada bulan Maret 2020 ini karena dampak penyebaran virus corona terhadap rantai pasokan. Hal ini berdasarkan data IHS Market yang dirilis Rabu (1/4), hampir seluruh PMI manufaktur regional turun di bawah 50. Indeks PMI Jepang anjlok ke level 44,8, sedangkan PMI Korea Selatan turun ke 44,2, level terburuk sejak krisis keuangan global lebih dari satu dekade lalu.

Di Asia Tenggara, angka PMI Filipina turun menjadi 39,7, terendah sepanjang sejarah, sedangkan Vietnam merosot ke 41,9. Sementara itu, PMI Indonesia berada di posisi 45,3 pada Maret 2020.

Guna menggairahkan sektor industri di dalam negeri, Agus menambahkan pihaknya akan mengusulkan pemberian berbagai stimulus fiskal dan nonfiskal. Upaya tersebut merupakan antisipasi dari banyaknya negara yang melakukan protokol penguncian (lockdown) yang memberikan dampak negatif bagi pasar lokal maupun global.

Adapun, stimulus yang bakal dikeluarkan, misalnya dapat mempermudah arus bahan baku. Dalam hal ini, Kemenperin akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. Sedangkan, dari sisi fiskal, akan ada pengurangan pajak perusahaan dan peniadaan pajak penghasilan karyawan.

“Hal tersebut untuk meringankan beban dunia usaha maupun karyawan dalam jangka waktu tertentu,” imbuhnya.

Sejumlah peraturan telah diterbitkan, yang juga terkait dengan sektor perindustrian, antara lain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem untuk penanangan pandemi COVID-19 dalam rangka menghadapi ancaman perekonomian nasional.

Selanjutnya, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus DISEASE 2019 (COVID- 19), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib pajak terdampak wabah virus corona

Baca juga: Ekspor manufaktur naik 10,93 persen, industri makanan jadi andalan
Baca juga: Pemerintah tanggung PPh Pasal 21 industri manufaktur selama enam bulan
Baca juga: Ekonom sebut virus Corona jadi peluang pembenahan industri manufaktur


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020