Impor menjadi satu tindakan yang mutlak diperlukan untuk menjaga kestabilan harga komoditas pangan
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menilai pemerintah perlu mempermudah proses importase bahan pangan karena menurunnya hasil produksi pertanian domestik.

Felippa menjelaskan pandemi COVID-19 di Indonesia selain berdampak pada ekonomi, pandemi ini juga berpotensi menimbulkan dampak serius pada sektor pangan.

"Impor menjadi satu tindakan yang mutlak diperlukan untuk menjaga kestabilan harga komoditas pangan. Salah satu langkah adalah memudahkan impor karena produksi domestik berpotensi turun," kata Felippa pada web seminar yang dilaksanakan di Jakarta, Jumat.

Pandemi COVID-19 diperkirakan telah berdampak pada penurunan hasil produksi sektor pertanian sebesar 1,64-6,2 persen. Selain itu, pandemi ini juga berdampak pada berkurangnya pekerja di sektor pertanian sekitar 1 persen-4,87 persen dan menurunnya investasi di sektor pertanian sebanyak 2 persen - 3,7 persen.

Menurut dia, akibat dari Covid-19 pada sektor pangan bukan hanya disebabkan oleh rantai distribusi yang tidak efektif dan efisien, namun juga disebabkan faktor produksi yang melemah yang tidak memungkinkan permintaan dipenuhi sebatas melalui produksi domestik.

"Sebelum pandemi Covid-19, hasil produksi pertanian nasional memang tidak mampu memenuhi semua kebutuhan masyarakat. Pemerintah sudah tentu harus mengutamakan kebijakan yang fokus pada pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, termasuk pangan," kata dia.

Untuk memastikan ketersediaan komoditas pangan di pasar dan stabilitas harganya, pemerintah harus mengambil langkah strategis secepatnya untuk memastikan ketersediaan pangan, secara akses fisik maupun akses finansial.

Salah satunya dengan mengurangi berbagai hambatan perdagangan dan menjaga perdagangan pangan untuk tetap terbuka. Pemerintah juga perlu melakukan diversifikasi sumber impor pangan dari berbagai negara.

Berbagai hambatan perdagangan yang selama ini dihadapi antara lain adalah Surat Pengajuan Impor (SPI), sistem kuota, sistem birokrasi yang tidak sederhana dan memakan waktu lama yang pada akhirnya membuat proses impor menjadi lama.

Contohnya, proses impor daging sapi membutuhkan waktu perkiraan sekitar 32 hari kerja menurut peraturan. Kenyataannya, proses ini bisa berlangsung selama berbulan-bulan, seperti yang terjadi pada komoditas gula dan bawang putih.

Kekurangan ketersediaan pangan bisa memicu inflasi harga yang dapat menimbulkan keresahan sosial dan menghambat upaya pengendalian pandemi ini.

Berdasarkan Indeks Bulanan Rumah Tangga (BURT) yang dikeluarkan CIPS, harga-harga komoditas pangan, seperti gula, bawang putih dan bawang bombai sudah mengalami peningkatan sejak sebelum pandemi Covid-19 terkonfirmasi sampai di Indonesia.

Baca juga: KPPU minta pemerintah beri sanksi pengusaha tunda impor bawang putih
Baca juga: Kementan terbitkan lagi rekomendasi impor bawang putih

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020