Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles menyangkal Mosi PT Djarum atas Keputusan Pengadilan Ikhtisar. Ketika kuasa hukum PT Djarum memohon banding atas putusan itu, pengadilan banding juga membantah petisi konglomerat rokok tersebut.
Evans tidak diwakili oleh kuasa hukum pada sidang Keputusan Pengadilan Ikhtisar, dan berbicara melalui telepon dari Las Vegas. Baru-baru ini, ia hanya menunjuk pengacara Rahul Sethi dari Los Angeles. Mosi untuk menambah saksi ahli belakangan atas nama Evans, yang ditolak oleh kuasa hukum Djarum, juga diluluskan untuk kepentingan baik Evan.
Pengadilan akan digelar di Pengadilan Tinggi Los Angeles pada Agustus.
PT Djarum membantah terkait dengan Grand Indonesia dalam pengajuan di pengadilan. Evans mengklaim PT Djarum lah yang menggelar acara perusahaan dalam merayakan pusat perbelanjaan baru tersebut.
Situs Web: www.brianevans.com
Artikel Grand Indonesia:
http://www.thejakartapost.com/news/2005/10/28/grand-indonesia-offers-new-shopping-experience.html
Pengadilan Banding:
http://appellatecases.courtinfo.ca.gov/search/case/dockets.cfm?dist=2&doc_id=1559925&doc_no=B214716
Gugatan ini melibatkan Brian Evans dan PT Djarum, dan diajukan di Pengadilan Tinggi Los Angeles, County of Los Angeles. Para penggugat diwakili oleh Wright & L'Estrange, 401 W A St Ste 2250, San Diego, CA 92101. Salinan gugatan ini dapat diperoleh oleh Pengadilan Tinggi Los Angeles.
Untuk keterangan lebih lanjut: Kuasa Hukum Brian Evans - Kantor Pengacara Rahul Sethi (213) 236-3777
NOMOR KASUS PENGADILAN TINGGI LOS ANGELES - BC 389841
SUMBER Andrew Blitz
KONTAK: Andrew Blitz, zabarro@aol.com
Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009