Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perkara perselisihan suara hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari tingkat DPR, DPD sampai DPRD mulai 18 Mei atau Senin pekan depan.

"Sidang perkara itu akan digelar selama 30 hari kerja, dilakukan baik secara langsung di MK maupun jarak jauh (video konferensi)," kata Sekretaris Jenderal dan Kepanitraan MK Janedjri M. Gaffar di Jakarta, Senin.

Menurut dia, partai politik yang sudah meminta sidang perkara adalah salah satu partai lokal Aceh yakni Partai Besar Atjeh (PBA) yang dilakukan secara telekonferensi dengan alasan jauh dari Jakarta.

Pihaknya siap mengabulkan permintan PBA karena memiliki fasilitas untuk itu, disamping sudah bekerja sama dengan 34 universitas seluruh daerah di Indonesia baik melakukan konsultasi, pendaftaran maupun persidangan.

"Fasilitas itu sudah terpasang di fakultas hukum masing-masing universitas yang telah ditunjuk," katanya.

Pendaftaran perkara PHPUakan ditutup Selasa (12/5) malam pukul 23.50 WIB, namun pendaftaran tetap dibuka khusus untuk Kabupaten Nias, Sumatera Utara, karena penetapan perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat belum selesai.

"Daerah itu akan kami beri batas waktu selama 3 x 24 jam setelah KPU setempat menetap hasil perhitungan suara," katanya.

Sampai Senin (11/5) sore, selain PBA, parpol yang sudah mendaftar perkara ke MK adalah Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) Kabupaten Tanah Toraja, Sulawesi Selatan, Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia) Kabupaten Jembarana, Bali.

Kemudian Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Partai Golkar Kota Batam, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Semarang.

Sedangkan calon DPD antara lain Kamaruddin dari Sulawesi Tenggara, pendeta Ellion Numberi dari Papua dan Abdul Muthalib dari Papua Barat.

"Hampir semua parpol dan calon anggota DPD masih belum diregistrasi karena berkas masih belum lengkap," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009