Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk segera mengumumkan pada publik melalui forum resmi tentang perubahan perolehan kursi partai politik di DPR.

Saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo, di Jakarta, Selasa, mengatakan KPU telah membuat kesalahan saat mengumumkan hasil perolehan kursi DPR bagi partai politik pada Sabtu, 9 Mei 2009 lalu.

Saat itu, KPU mengumumkan jumlah kursi di DPR yang diperoleh PDIP adalah 93, padahal kata Arif seharusnya PDIP memperoleh 95 kursi.

"Kemudian anggota KPU mengundang saksi partai dalam pertemuan informal Senin malam (11/5). Dan dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa perolehan kursi PDIP 95 bukan 93," katanya saat ditemui di Gedung KPU.

Ia menegaskan bahwa PDIP hanya mempertahankan hak yang semestinya didapatkan. Kursi PDIP di DPR, tegasnya, bukan 93 seperti yang diumumkan sebelumnya tetapi 95 dan itu telah diakui oleh KPU.

Menurut Arif, KPU berkewajiban menyampaikan hal ini kepada publik dan saksi partai politik secara formal, termasuk tentang perolehan kursi parpol disetiap daerah pemilihan (dapil).

Arif pada Selasa siang mendatangi KPU untuk menagih janji salah seorang anggota KPU yang mengatakan akan melakukan pertemuan resmi dengan para saksi parpol guna membahas masalah perubahan jumlah kursi ini.

Ditemui terpisah, saksi dari Partai Gerindra Taufik mengatakan KPU telah melakukan pelanggaran karena menyampaikan perubahan perolehan kursi di DPR dalam sebuah acara tidak resmi.

"Kalau mau melakukan perubahan maka lakukan dalam sebuah forum resmi rapat pleno, bukan dalam pertemuan informal," katanya.

Ketika terjadi kekeliruan terhadap keputusan yang ditetapkan KPU, maka sudah seharusnya dilakukan perbaikan melalui forum yang sama.

"Kami menolak cara-cara tidak resmi seperti kemarin. Semua partai menjadi resah ketika ada perbedaan cara menghitung dan perubahan jumlah kursi ini," katanya saat mengadu pada Bawaslu tentang kinerja KPU yang dinilainya tidak maksimal.

Perubahan jumlah kursi ini juga diakui saksi dari Partai Persatuan Pembangunan Fernita Darwis. Saat pengumuman perolehan kursi partai politik yang dilaksanakan pada Sabtu, 9 Mei 2009, KPU mengumumkan jumlah perolehan kursi bagi PPP yaitu 39.

Namun, pada Senin malam (11/5), salah satu anggota KPU mengundang saksi parpol termasuk PPP dan mengabarkan bahwa telah terjadi kesalahan pengumuman perolehan kursi. Fernita mengaku diberitahu, perolehan kursi PPP seharusnya 38 bukan 39 kursi.

Direktur Eksekutif Center of Electoral Reform (CETRO) Hadar Naviz Gumay mengatakan sudah sepatutnya KPU transparan kepada publik tentang tata cara penghitungan perolehan kursi yang digunakan dan jumlah perolehan kursi disetiap daerah pemilihan.

"KPU harus buka data itu agar semua orang tahu. Kalau ada sisa kursi seperti apa mengerjakannya. Bisa jadi telah terjadi kekeliruan," katanya saat ditemui di kantor Bawaslu.

Ia menuturkan jika KPU tidak transparan termasuk tentang perubahan perolehan kursi, maka akan menimbulkan kecurigaan dari semua pihak.

"Wajar jika kemudian ada pihak yang curiga dan meragukan kinerja KPU," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009