Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR RI Andi Rahmat mengatakan, pengunduran diri Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) tidak perlu dikhawatirkan akan menganggu kinerja Bank Indonesia karena kepemimpinan Bank Indonesia bersifat kolegial (kesatuan dari dewan gubernur).

"Apalagi ini sudah ada bantalannya, ada dalam UU BI (UU No.3/ 2004 tentang Bank Indonesia). Jadi hal ini tak perlu dikhawatirkan," katanya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, dalam UU tersebut telah dijelaskan, apabila Gubernur BI berhalangan maka bisa saja menunjuk Deputi Gubernur Senior (DGS). "Jadi dalam hal ini bisa saja Miranda S Goeltom menjadi Plt. (pelaksana tugas) Gubernur Bank Indonesia," katanya.

Namun demikian, sebagai DGS yang akan berakhir masa tugasnya pada 26 Juni 2009 ini, maka diharapkan tidak mengeluarkan kebijakan yang sifatnya memiliki implikasi luas.

"Hal ini perlu, jangan sampai dalam masa ini keluar kebijakan-kebijakan berimplikasi luas, sebaiknya setelah penggantian Miranda, jadi lebih pasti," katanya.

Wakil Ketua Komisi XI Endin AJ Soefihara juga menyatakan hal yang sama. "Seandainya Boediono mundur selaku Gubernur BI, ada tiga cara yang dapat ditempuh Presiden," katanya.

Pertama, mengangkat DGS BI untuk menduduki jabatan gubernur BI. Kedua mengajukan calon gubernur baru. Keduanya ini, mesti memperoleh persetujuan DPR.

Ketiga, tugas gubernur BI secara sementara digantikan tugasnya oleh Deputi Gubernur Senior atau oleh deputi yang paling senior sampai terpilihnya kembali Gubernur BI yang baru.

Sementara itu, ia juga menambahkan, dalam UU No.3/2004 tentang BI, tidak mengatur bahwa Gubernur BI harus melepas jabatannya ketika dicalonkan sebagai wakil presiden.

"Posisi Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, pasca pencalonannya sebagai Wakil Presiden tidak ada keharusan mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia. Undang Undang No.3/2004 tentang Bank Indonesia tidak mengatur hal ini. Kecuali telah terjadi kekosongan jabatan.

Pencalonan Boediono sebagai Wapres tidak dapat dianggap sebagai meninggalkan jabatannya, yang mengakibatkan terjadinya kekosongan jabatan Gubernur Bank Indonesia," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009