Jakarta, (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) Senin, akan menggelar 16 sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Mahkamah Konstitusi, dalam jadwal sidangnnya, menyebutkan bahwa agenda sidang baru mengagendakan pemeriksaan perkara pertama.

Pada sidang pertama ini, perkara didominasi oleh gugatan para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebanyak 12 perkara, diantaranya Calon anggota DPD Nanggroe Aceh Darussalam, Papua, Jawa Timur, dan Lampung.

Sedangkan untuk gugatan partai politik, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara yang diajukan empat partai yakni Partai Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Pemuda Indonesia (PPI), dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI).

Pokok perpohonan PKDI ini merasa kehilangan 20 suara, sedangkan PPI juga merasa kehilangan sekitar 3.010 suara di tiga daerah, yakni Kabupaten Cirebon, Kabupaten Minahasa Selatan dan kabupaten Tapanuli Utara dan PPDI mengajukan keberatan terhadap penetepan KPUD Kabupaten Banyuasin.

Selain itu, masalah peringkat calon anggota DPD yang ingin mengamankan posisinya dengan menggugat peringkat calon anggota DPD lainnya dan masalah lainnya.

Mahkamah Konstitusi telah menerima 71 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang terdiri dari 42 permohonan gugatan berasal dari partai politik dan 29 gugatan berasal dari perorangan calon anggota DPD.(*) 

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009