Jakarta, 20/5 (ANTARA) - Untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, Menteri Keuangan menetapkan alokasi anggaran fungsi pendidikan dalam APBD sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total nilai APBD.

Anggaran belanja fungsi pendidikan sudah mencakup belanja modal,belanja barang, belanja pegawai, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja hibah. Belanja pegawai terdiri dari anggaran untuk pengadaan lahan dan bangunan, pengadaan aset kependidikan lainnya yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Untuk belanja barang mencakup belanja barang dan jasa, pemeliharaan, dan perjalanan. Anggaran untuk belanja pegawai digunakan untuk pembayaran gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan struktural, tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru, dan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru. Dana bantuan sosial digunakan untuk pemberian bantuan (uang/barang) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bersifat tidak terus menerus. Bantuan keuangan digunakan untuk pemberian bantuan kepada daerah lain dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan. Sedangkan belanja hibah merupakan pemberian bantuan uang/barang atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus.

Peraturan ini, yang tertuang dalam PMK No. 84/PMK.07/2009, sejalan dengan amanat Undang Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (4) yang berbunyi "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan

Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009