Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Emil mengatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok akan dimulai pada hari Rabu, 15 April 2020.

"Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah akan dimulai di hari Rabu tanggal 15, bulan April tahun 2020 dini hari selama 14 hari. Setelah 14 hari kita akan evaluasi apakah diteruskan atau dikurangin intensitasnya," kata Ridwan Kamil di Gedung Negara Pakuan Kota Bandung, Minggu.

Baca juga: Gubernur Jabar berikan arahan teknis terkait PSBB

Orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Jabar ini menegaskan pihaknya sudah berkomitmen selama penetapan PSBB 14 hari tersebut tes masif sebagai metode pelacakan virus corona atau COVID-19 akan dimaksimalkan

"Per hari ini sudah 70 ribu tes masif di Provinsi Jabar dan akan kami teruskan sampai 100 ribu tes sampai target 300 ribu," kata dia.

Dia mengatakan ada hal menarik dalam PSSB di lima wilayah Jabar yakni ada dua wilayah kabupaten yakni Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Achmad Yurianto: Penerapan PSBB Bogor dan Bekasi terserah Pemda Jabar

"Maka kabupaten ini berbeda dengan DKI atau dengan Kota Bogor, Kota Depok atau Kota Bekasi. Dua kabupaten ini memiliki desa. Sehingga tidak bisa diperlakukan PSBB-nya persis seperti wilayah kota," kata dia.

Oleh karena itu, kata Kang Emil, pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi dibagi dua yakni di zona merah atau kecamatan tertentu dan di non-zona merah.

"Khusus untuk Kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Bogor akan melaksanakan PSBB maksimal. PSBB maksimal ini akan memulai menutup akses ke wilayah sekitar mulai hari Rabu. Kemudian akan membatasi kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan dan keagamaan," kata dia.

Baca juga: Jubir sebut 27 ribu orang telah diperiksa "real time" PCR
Baca juga: Gugus Tugas optimis COVID-19 bisa disembuhkan dengan baik
Baca juga: Hati-hati penipuan atasnamakan BNPB untuk cari donasi

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020