Gorontalo (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo akan memperketat izin penyiaran dan pendirian stasiun radio dan televisi di wilayah ini melalui beberapa tahapan administrasi yang harus dipenuhi pengelola.

"Dulu, setelah melewati proses evaluasi dengar pendapat, pengelola sudah dapat melakukan penyiaran penuh, namun kini mereka harus melalui tingkat forum rapat bersama dan harus memegang surat izin penyelenggaraan penyiaran," kata Ketua KPID Gorontalo, Sumarlin Adam, Senin.

Pengelola juga harus melewati uji coba frekuensi selama enam bulan bagi stasiun radio dan satu tahun bagi stasiun televisi. Yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan segera dinonaktifkan, papar Sumarlin.

Sebelumnya aturan tersebut diputuskan melalui rapat yang digelar bersama sejumlah instansi pemerintahan di wilayah itu untuk mendisiplinkan pendirian stasiun penyiaran.

Sumarlin mengungkapkan, sedikitnya tiga stasiun radio di Gorontalo belum mengurus administrasi dan izin penyiaran. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009