Jakarta (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berupaya menghadirkan Indeks Kualitas Program Siaran TV (IKPSTV) sebagai referensi alternatif untuk pemeringkatan tayangan yang disiarkan di televisi.

Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat, Amin Shabana menjelaskan pemeringkatan bersifat kualitatif yang dikeluarkan oleh perusahaan survei media, Nielsen, saat ini menjadi referensi bagi industri penyiaran Indonesia. Sementara IKPSTV menentukan peringkat suatu program televisi dengan memperhatikan aspek kualitas dari tayangan tersebut.

"Kalau lembaga pemeringkatan Nielsen menggunakan popularitas, maka KPI mencoba untuk melihat dari aspek kualitas sehingga Indeks Kualitas Program Siaran yang dilakukan bisa menjadi penyeimbang bagi indeks pemeringkatan yang dilakukan oleh lembaga Nielsen," kata Amin dalam acara "Refleksi dan Rekomendasi Hasil Indeks Kualitas Program Siaran Televisi Periode II Tahun 2023" yang dipantau secara daring, Kamis.

Baca juga: Wisata budaya raih indeks tertinggi program TV KPI, sinetron terendah

Pengukuran IKPSTV diikuti oleh 96 responden terdiri atas 51 persen responden perempuan dan 49 responden laki-laki. Dengan menggandeng 12 perguruan tinggi yang ada di Indonesia membuat pengukuran indeks itu diikuti oleh lulusan perguruan tinggi terkait.

Amin menyebutkan, saat mengukur peringkat program televisi yang populer dengan metode IKSPTV, ditemukan bahwa tidak semua program populer merupakan program berkualitas.

"Sinetron dan infotainment yang secara popularitas, secara rating kualitatif selalu menempati 10 peringkat terbesar, ternyata justru melalui indeks kualitas siaran televisi dianggap masih belum berkualitas," ujar Amin.

Baca juga: Peneliti UPN: Lima kategori program televisi memenuhi standar KPI

Selain sebagai referensi alternatif, terang Amin, IKPSTV juga menjadi upaya membangun mekanisme pemeringkatan program televisi Indonesia yang lebih sehat dan demokratis di mana tidak dimonopoli oleh satu lembaga pemeringkatan tertentu.

Menurut Amin mekanisme pemeringkatan program televisi oleh beberapa lembaga telah diterapkan di sejumlah negara.

Di samping itu, stasiun televisi didorong untuk meningkatkan kualitas program-program yang ditayangkan mengingat saat ini penonton televisi mengalami tren penurunan karena penggunaan media sosial yang masif di kalangan masyarakat.

"Ketika kita ingin bertarung dengan konten media sosial, maka teman-teman penyiaran juga harus meningkatkan (kualitas) kontennya. Jadi konten harus dilawan dengan konten," ucap Amin.

Baca juga: KPI: 16 program televisi masih melanggar aturan siaran Ramadhan

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024