Gorontalo, 26/5 (ANTARA) - Sedikitnya 29 depot air minum isi ulang di Kota Gorontalo, tercatat tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan setempat.

Kepala Sub Dinas Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, dr. Boby Harun Oko menjelaskan, selain tidak mempunyai izin resmi, puluhan depot air minum isi ulang itu juga tidak memenuhi syarat higienis air olahan.

"Di samping itu, sanitasi bangunannya juga belum memadai, dimana sarana pengolahan air beserta perangkat pendukungnya berada dalam satu tempat, hingga tingkat kebersihannya diragukan," ujarnya.

Dia menambahkan, hingga kini pihaknya telah merekomendasikan dua depot di antaranya, untuk segera ditutup, karena kondisinya sama sekali tidak memadai, seperti filter (penyaring) didapati dalam keadaan berlumut.

Untuk itu, dia mengimbau puluhan depot tersebut agar segera mengurus sertifikat dan surat perizinan, jika tidak ingin tempat usahanya ditutup. (*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009