"Ketiga teroris itu adalah Haji Noti Zehi, Gholam Rasoul Shahi Zehi dan Zabihollah Naroui, dan digantung pada pukul 06:00 waktu setempat, di dekat masjid Amir al-Momenin, di depan umum," kata seorang pejabat yang tak bersedia disebut namanya.
Masjid Amir al-Momenin adalah masjid yang sebelumnya dibom, Kamis lalu.
"Mereka mengaku secara ilegal melakukan peledakan di Iran, dan memberikan alat-alat peledak itu kepada orang-orang yang berada di balik pemboman tersebut," kata IRNA, yang mengutip pejabat, kepala hubungan masyarakat pengadilan Sistan-Baluchestan, Hojatoeslam Ebrahim Hamidi.
"Mereka diadili sebagai `mohareb`, atau musuh Allah SWT, dan `membuat kerusakan di muka bumi`, serta bertindak melawan keamanan nasional," ia menambahkan.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009
bukan musuh mamed?
Hukuman mati kok procesnya kilat amat.(bukan urusan gue sih,tapi sesama manusia kok tak punya hati nurani)
Ngeri ya kalau hukum islam itu disahkan jadi hukum negara.Kalo seandainya orang yg di vonis mati ternyata org yg tak bersalah...?
Nasi sudah menjadi bubur ??? mau gemana nyawa sekali melayang tak kan balik lagi,kecuali Isa Alm. bikin Miracle (! ^!)\"