Jakarta (ANTARA News) - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus A Djaelani mengatakan, pihaknya akan segera membayar nasabah Bank IFI yang diverifikasi tahap II sebesar Rp11,6 miliar pada Rabu (3/6) mendatang.

"Kita bayarkan Rabu (3/6), dengan total rekening yang akan dibayar pada tahap II sebanyak 2.584 rekening dengan total nilai Rp11,6 miliar," katanya di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan dengan verifikasi tahap dua tersebut, maka total nilai yang telah diverifikasi mencapai 5.361 atau 56 persen dari total rekening nasabah Bank IFI dengan total nilai yang layak dibayar sebesar Rp11,8 miliar.

Ia mengatakan, pihaknya berusaha agar penyelesaian pembayaran dana nasabah bank IFI dapat segera diselesaikan.

Terkait dengan pesangon kepada para pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena bangkrutnya Bank IFI, ia mengatakan, tim likuidasi yang akan menilai nantinya.

"Apabila mereka membutuhkan dana talangan untuk pesangon, kita pinjami, tapi sebelumnya ya jual aset dulu, berapa yang sudah bisa di dapat," katanya.

Ia menambahkan, sampai saat ini penjualan aset yang diajukan oleh tim likuidasi berupa barang-barang kantor yang dimiliki yang berasal dari dua kantor cabang yang telah ditutup.

Sementara itu, eks karyawan PT Bank IFI (Bank IFI) merasa tidak puas dengan pesangon yang diberikan oleh pihak Bank IFI. Untuk itu, pihaknya berencana menempuh jalur hukum agar hak-hak pegawai diberikan secara layak.

Eks karyawan bank IFI yang terdiri dari beberapa Kepala Divisi dan bagian Treasury Bank IFI membentuk tim tujuh sebagai perwakilan dalam berperkara nantinya.

Perwakilan tim tujuh yang juga eks Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Pengembangan Operasional Bank IFI, Akmal Yahya mengatakan, pihaknya menuntut pihak manajemen Bank IFI memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan dan surat keputusan menteri tenaga kerja.

Ia mengatakan, selain pesangon sesuai dengan UU ketenagakerjaan juga adanya uang masa kerja dan uang lain-lain. Menurut dia, pada 29 Mei 2009 lalu, lembaga penjamin telah membayarkan uang pesangon sekitar Rp2-3 miliar dari kas IFI sendiri.

Dikatakannya, jumlah tersebut tidaklah mencukupi. Ia mengatakan setidaknya membutuhkan Rp4,5-5,5 miliar. Hal inilah yang nantinya akan diajukan dalam agenda tim tujuh. Total pegawai Bank IFI sendiri sekitar 140 orang. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009