Jakarta (ANTARA News) - Departemen Luar negeri RI menyatakan, kecil kemungkinan sengketa perbatasan laut antara Indonesia dan Malaysia di perairan Ambalat diajukan ke Mahkamah Internasional (MI).

Juru bicara Departemen Luar negeri RI Teuku Faizasyah ketika dikonfrimasi ANTARA di Jakarta, Senin, mengatakan, kasus di Ambalat sangat berbeda dengan kasus Sipadan-Ligitan yang kental dengan nuansa politik.

"Jadi, kecil kemungkinan kasus Ambalat dibawa ke Mahkamah Internasional. Kedua pihak telah sepakat untuk mengedepankan dialog, menyamakan persepsi, wacana dan konsep masing-masing tentang Ambalat," ujarnya.

Ia mengatakan, kedua negara telah mengadakan 13 kali pertemuan untuk membahas area sengketa di Ambalat, sejak 2005.

Namun, hingga kini kedua pihak belum menemukan kata sepakat tentang area yang disengketakan di Ambalat. "Indonesia dalam pertemuan Juli 2008, telah mendesak Malaysia untuk segera melanjutkan pembahasan mengenai Ambalat.

"Tetapi, Malaysia belum memberikan konfirmasi kapan perundingan dapat kembali dimulai mengingat ada perubahan struktur tim perundingan di pihak mereka," ungkap Faizasyah.

Dijelaskannya, tim sengketa Ambalat Malaysia selama ini berada di bawah Kejaksaan Agung. Kini tim perundingnya dibawah departemen luar negeri.

"Karena perubahan struktur itulah maka mereka belum bisa memberikan konfirmasi, kapan perundingan di mulai lagi," katanya.

Tentang peluang Indonesai terhadap kepemilikan Ambalat, Faizasyah mengatakan, sejak 1966 Indonesia telah memberikan konsensi eksplorasi minyak dan gas di wilayah Ambalat kepada beberapa perusahaan multinasional.

"Dan hingga 1979, Malaysia tidak pernah mengajukan keberatan. Dengan kata lain, sikap Malaysia tersebut mencerminkan penerimaannya bahwa Ambalat merupakan bagian dari Indonesia," ungkapnya.

Baru pada 1979, Malaysia mengeluarkan peta yang memasukkan Ambalat sebagai bagian wilayah teritorialnya. Klaim itu, lalu diprotes Indonesia pada 1982.

Hingga kini, masing-masing pihak masih berpegang pada dasar hukum masing-masing tentang wilayah di Ambalat.

Berdasar data TNI AL, pelanggaran wilayah oleh unsur laut dan udara TLDM maupun Police Marine Malaysia di Perairan Kalimantan Timur, khususnya di Perairan Ambalat dan sekitarnya, sejak awal hingga medio 2009, tercatat sebelas kali.

Untuk mengamankan wilayah Ambalat , maka selama ini TNI-AL telah menyiagakan enam kapal perang dan unsur intai udara. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009