dipusatkan di bawah kendali Pemerintah DIY supaya bisa digunakan oleh semua kota dan kabupaten di provinsi ini,
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan kebijakan pelaporan secara daring yang dapat diakses melalui laman corona.jogjakota.go.id. guna memudahkan pelaporan pendatang dan pemudik yang masuk kota itu. 

“Pemudik maupun warga Kota Yogyakarta yang pulang ke Yogyakarta bisa melapor secara mandiri atau dilaporkan oleh tuan rumah yang ditempati atau bisa dilakukan RT dan RW setempat,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta Tri Hastono di Yogyakarta, Jumat.

Baca juga: 2 bayi berstatus PDP COVID-19 di DIY meninggal dunia

Menurut dia, pelaporan secara daring tersebut akan lebih memudahkan warga menyampaikan laporan kedatangan dan pemerintah daerah pun bisa memantau jumlah pendatang maupun warga Kota Yogyakarta yang baru pulang dari luar daerah secara real time.

“Selama ini, memang sudah ada data mengenai jumlah pendatang maupun warga Kota Yogyakarta yang baru pulang dari luar daerah. Tetapi, sistemnya masih laporan manual sehingga data dimutakhirkan satu hari sekali pada jam tertentu,” katanya.

Baca juga: Polda DIY siapkan personel bantu pemakaman korban COVID-19

Dengan pelaporan secara daring tersebut, lanjut Tri Hastono, maka pergerakan jumlah pendatang maupun pemudik akan bisa diketahui secara real time, bahkan jika pendatang tersebut berpindah dari satu kelurahan ke kelurahan lain di dalam Kota Yogyakarta pun akan terpantau.

Warga yang ingin menyampaikan laporan cukup memilih menu laporan pendatang di laman corona.jogjakota.go.id dan akan diarahkan ke laman milik Pemerintah DIY.

Baca juga: Persediaan darah di PMI Yogyakarta tersisa 25 persen

“Memang dipusatkan di bawah kendali Pemerintah DIY supaya bisa digunakan oleh semua kota dan kabupaten di provinsi ini,” katanya.

Pendatang cukup mengisi data sesuai kolom laporan yaitu nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan alamat asal. Sedangkan bagi warga DIY, cukup memasukkan NIK saja maka sudah langsung terkoneksi dengan data kependudukannya.

Meskipun sudah disediakan laporan secara online, namun Tri menyatakan bahwa seluruh pendatang tersebut tetap diminta mematuhi protokol pencegahan COVID-19 yaitu melakukan isolasi secara mandiri di rumah selama 14 hari dan memeriksakan kesehatan ke fasilitas kesehatan terdekat.

Baca juga: Gugus Tugas: Kasus COVID-19 di Sleman-DIY dalam sepekan grafiknya naik

“Nantinya, RT dan RW pun akan langsung mengetahui apakah di wilayahnya ada pendatang atau warga yang baru datang ke Kota Yogyakarta,” katanya.

Tri pun memastikan, setiap data pendatang yang diunggah adalah tunggal karena sudah berbasis NIK.

“Data ini juga bisa digunakan untuk memudahkan contact tracing orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP),” katanya yang menyebut sebagian besar pendatang yang masuk ke Kota Yogyakarta hingga saat ini berasal dari wilayah Jabodetabek.

Hingga Kamis (16/4) pukul 15.00 WIB, jumlah kumulatif pendatang dari luar daerah di Kota Yogyakarta mencapai 1.912 orang yang terdiri dari 1.166 pendatang dan 746 warga Kota Yogyakarta yang pulang dari luar daerah. Pendataan tersebut dilakukan sejak 28 Maret.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, pelaporan secara daring tersebut akan memudahkan proses pelaporan pendatang dan RT/RW pun semakin mudah dalam melakukan pemantauan apakah pendatang tersebut sudah melakukan isolasi mandiri selama 14 hari atau belum.

“Melalui aplikasi pelaporan daring ini juga akan memudahkan pemerintah dalam memantau peta persebaran pendatang dan langkah apa saja yang harus dilakukan,” katanya.

Baca juga: Kampung Tangguh Bencana di Yogyakarta menjadi Kampung Tangguh COVID-19

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020