Jakarta (ANTARA News) - Jaksa dan pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Banten, mendapatkan pelayanan gratis kesehatan dari Rumah Sakit (RS) Omni Internasional, kata kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono, di Jakarta, Senin.

"Pengumuman medical check up dari RS Omni Internasional itu, sempat dipasang di lingkungan kejari namun tidak lama kemudian dicabut kembali," kata Slamet Yuwono, di Jakarta, Senin.

Kejaksaan memasukkan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke dalam dakwaan Prita Mulyasari, sedangkan ancaman terhadap Prita melalui penyidik kepolisian dikenai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Jaksa yang menangani perkara tersebut, diindikasikan sengaja memasukkan ancaman Pasal 27 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun, padahal di dalam berkas acara pendapat (BAP) tidak menyebutkan pasal UU ITE melainkan hanya disimpan di sampul BAP-nya saja.

Prita Mulyasari dikenai pasal pencemaran nama baik itu, terkait pengaduan dari RS Omni Internasional karena Prita telah menyebarkan e-mail mengenai pelayanan RS tersebut.

Slamet menambahkan pengumuman pelayanan gratis dari RS Omni Internasional itu, sempat terlihat pada saat penangkapan terhadap Prita Mulyasari pada 13 Mei 2009 oleh pihak kejaksaan.

"Di dalam pengumuman itu tertera cap dan pejabat di lingkungan kejari," katanya.

"Pengumuman itu saja ditujukan kepada pegawai dan jaksanya, bagaimana dengan pimpinannya," katanya.

Dia mengatakan sudah memiliki bukti kuat adanya praktik penyuapan dalam perkara tersebut antara pihak kejaksaan dengan RS Omni Internasional.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja menyatakan akan memeriksa juga mengenai kebenaran pengumuman tersebut melalui pemeriksaan terhadap sejumlah jaksa yang menangani perkara itu.

Selamet meminta kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan dalam menangani perkara tersebut.

"Walaupun perkara ini ada indikasi suap di bawah Rp1 miliar, namun ICW dan KPK memiliki kemampuan untuk membuktikan adanya hubungan telefon antara jaksa dengan RS Omni Internasional," katanya.

Pasalnya, kata dia, ada kejanggalan dalam penahanan terhadap Prita Mulyasari, karena pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tidak ada penahanan. "Namun kenyataannya klien saya ditahan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009