Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi pemberi uang kepada sejumlah anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004 adalah seorang berinisial N.

"Pemberinya berinisial N," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin di Jakarta, Selasa.

KPK menyidik dugaan aliran uang terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 berdasar laporan mantan anggota DPR Agus Condro.

Agus mengaku menerima cek perjalanan bernilai Rp500 juta dan menurut dia beberapa anggota DPR juga menerima cek serupa.

KPK telah menetapkan empat orang penerima uang sebagai tersangka, yaitu HY, DMM, ES dan UD.

Jasin belum bersedia membeberkan identitas lengkap N. Dia hanya menegaskan bahwa N berperan memberikan cek kepada anggota DPR.

"Duitnya dari dia," kata Jasin.

Namun, Jasin menjelaskan, uang dalam bentuk cek itu belum tentu berasal atau bersumber dari N. Untuk itu, KPK belum menetapkan N sebagai tersangka dan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus tersebut. "Nanti akan diungkap dalam pemeriksaan," kata Jasin menambahkan.

Menurut Jasin, N bukan penyelenggara negara. Dia adalah orang yang dekat dan terkait dengan penyelenggara negara.

Dalam kasus itu, KPK telah meriksa sejumlah orang, antara lain Nunun Adang Darajatun, istri mantan Wakapolri Adang Darajatun.

Perempuan pengusaha ini diduga mengetahui aliran cek perjalanan ke sejumlah anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Direktur Utama Bank Artha Graha, Andy Kasih, telah dicegah oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Depkumham terkait kasus ini, demikian pula Direktur Keuangan PT First Mujur, Budi Santoso dan pengusaha bernama Hidayat Lukman.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009