Tangerang (ANTARA News) - Kuasa hukum Rumah Sakit Omni International, Lalu Hadi Surtoni mengaku pasrah kalau izin operasi RS Omni dihentikan pemerintah pusat, menyusul berkembang isu bahwa rekomendasi pencabutan izin itu sudah diserahkan kepada Menkes.

Kalaupun nanti Menkes telah mengeluarkan izin pembekuan operasi, RS Omni akan mengikuti prosedur, ungkap Hadi kepada ANTARA di lantai dasar RS Omni Alam Sutera di Kota Tangerang Selatan, Selasa.

Dijelaskan Hadi bahwa meski saat ini desakan DPR-RI terus berdatangan agar izin operasi RS Omni dicabut, pihaknya tidak begitu saja menerima hal tersebut.

"Kita belum tahu apa jadinya nanti. Karena itu kita lihat saja seperti apa perkembangannya tetapi sebelum izin operasi dihentikan kita akan melakukan pembelaan," jelas Hadi.

Selain itu, sambung Hadi, selama ini RS Omni tak pernah memberikan pemeriksaan dan fasilitas gratis kepada Kejaksaan Negeri Tangerang.

"RS Omni hanya melayani PNS yang memilik Askes tanpa memiliki Askes PNS maupun pejabat di Kejaksaan Tangerang tidak dilayani secara gratis dan bukan hanya kita yang melakukan itu. Semua RS swasta di Tangerang Selatan melakukan hal yang sama," ucap Hadi.

Mengenai pencabutan gugatan RS Omni terhadap Prita Mulyasari (32), Hadi mengaku Omni belum mengambil tindakan apapun.

"Urusan pencabutan gugatan kita serahkan kepada tim pengacara, saya tidak bisa berkomentar banyak," ujar Hadi.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel Dadang Epit menyatakan, tak gampang mengeluarkan keputusan resmi izin operasi RS Omni dicabut.

"Tidak semudah itu mencabut izin operasi sebuah RS, harus ada prosedur dan alasan yang tepat," imbuh Dadang.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009