Bogor (ANTARA News) - Pemerintah melalui Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) siap mendalami dan membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kita akan membahas DIM tersebut," kata Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta setelah membuka acara sosialisasi kecerdasan emosional dan spiritual (ESQ) di Bogor, Rabu malam.

Menurut Andi, pemerintah bisa memutuskan untuk menerima atau tidak menerima DIM yang telah diserahkan oleh DPR. Hal itu adalah mekanisme biasa dalam proses pembahasan RUU.

"Tidak semua DIM diterima," kata Andi.

Andi menegaskan, tim dari Depkumham bersama dengan tim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kejaksaan Agung siap untuk membahas DIM yang diserahkan oleh DPR dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengadilan Tipikor, Dewi Asmara mengatakan telah menyerahkan DIM kepada pemerintah.

Penyerahan DIM itu menandai dimulainya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor oleh DPR. Sebelumnya, DPR melalui Pansus RUU Pengadilan Tipikor telah melakukan rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pakar hukum.

Dewi Asmara berharap pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut aktif membahas RUU Pengadilan Tipikor, sehingga bisa diselesaikan sebelum tenggat waktu Desember 2009.

Sementara itu, KPK telah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi kegagalan DPR dan pemerintah dalam membentuk aturan perundang-undangan tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sampai batas akhir Desember 2009.

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengatakan, KPK berencana menghentikan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan jika tidak ada dasar hukum tentang Pengadilan Tipikor sampai batas waktu yang ditentukan.

Hal itu bertujuan untuk menanggulangi penumpukan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah berdiri, sampai dengan batas akhir keberadaannya pada Desember 2009.

Seharusnya DPR telah menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelum Desember 2009, seperti diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009