(Antara)-Beberapa pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP – KUHAP masih menuai polemik. Salah satu anggota tim penyusun RUU KUHP – KUHAP meyakinkan bahwa rancangan yang disusun tidak akan melemahkan peran KPK. Sementara itu, akademisi memberikan masukan bahwa perlu adanya jaminan bahwa kitab undang-undang hukum pidana – acara pidana, nantinya tidak akan mengatur tindak pidana khusus, karena telah diatur oleh undang-undang Tipikor.