Jakarta (ANTARA) - PT PP Energi mengklarifikasi berita pencemaran nama baik institusi yang dikeluarkan oleh salah satu karyawannya, Lukman Adi Prananto, dan menyatakan hal itu  adalah murni dilakukan atas nama pribadi yang bersangkutan dan tidak melibatkan perusahaan.

Siaran pers PT PP Energi yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan yang bersangkutan telah menyadari atas kesalahannya dan telah melakukan permohonan maaf secara tertulis kepada manajemen PT PP Energi dan publik melalui akun media sosial yang bersangkutan.

Perlu disampaikan juga bahwa sebagai wujud rasa penyesalannya, terhitung sejak 21 April 2020 yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai karyawan PT PP Energi, dimana jabatan terakhir yang bersangkutan adalah sebagai Head of Strategic Investment and Partnership Department bukan sebagai vice president dan pengunduran diri yang bersangkutan sudah disetujui oleh pihak manajemen PT PP Energi.

Segala hal yang menyangkut hak dan kewajiban yang bersangkutan telah diselesaikan oleh perusahaan melalui Human Resources Division. Jika terjadi atau timbul hal lain yang merugikan diri pribadi yang bersangkutan maupun pihak/institusi lain bukan menjadi tanggung jawab perusahaan karena sejak tanggal 21 April 2020 yang bersangkutan sudah bukan karyawan PT PP Energi.

PT PP Energi merupakan perusahaan investasi yang terpercaya di sektor energi. Berdiri sejak 2 Agustus 2016, anak perusahaan dari PT PP (Persero) Tbk ini membidik berbagai proyek investasi di bidang hulu, hilir, dan pembangkit tenaga listrik di Indonesia.



 

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020